Archive for the ‘Catatan Pinggir’ Category

Sekilas Short Selling

Friday, November 14th, 2008

Kegairahan investor di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dalam perdagangan saham Bank Pikko tanggal 8 April 1997 yang lalu tampaknya harus dibayar mahal.

Bukan saja karena transaksi efek yang dilakukan dengan short selling tersebut mengakibatkan tiga direksi bursa di Kawasan Sudirman itu harus menjalani ‘interogasi’ Bapepam karena dianggap telah ‘lalai’ memantau pergerakan harga saham sehingga harga saham sempat melejit sebesar 108 point, namun juga karena transaksi yang mengakibatkan empat perusahaan sekuritas gagal serah saham itu terkena suspend atau penghentian transaksi untuk sementara.

Tak pelak, para investor yang telah melakukan aksi beli tanpa memiliki saham yang 7.1 juta lembar sahamnya dikuasai oleh Putra Saridaya Perkasa itu mau tak mau harus memiliki saham tersebut dengan kondisi harga berapapun sebelum diserahkan kepada si pembeli setelah 4 hari transaksi (T+4).

Mereka, para investor tersebut, punya pilihan yang harus dilakukan : membeli saham Bank Pikko (dengan harga yang belum tentu lebih rendah dari yang diharapkan) atau ‘meminjam’ saham milik investor lain. Apabila kedua pilihan tersebut tidak dapat mereka lakukan, alternatif terakhir yang harus dilakukan adalah membayar denda selama periode tunda sebelum ia mampu membeli kembali saham tersebut.

Mekanisme Short Selling
Short selling (short sale) adalah suatu istilah yang lazim dalam perdagangan sekuritas yang menunjukkan tindakan penjualan sekuritas yang belum dimiliki penjual dengan harapan agar sekuritas tersebut menurun pada saat pemyerahannya sehingga dengan cara itu penjual akan mendapatkan laba.

Sebagai misal Tuan A, memperkirakan bahwa harga saham Bank Pikko yang pada saat sekarang ini bernilai Rp 1300 akan turun pada sesi berikutnya.
Melihat peluang ini, Tuan A yang tergolong risk seeker investor itu segera melakukan short selling dengan melakukan aksi jual saham tersebut pada Tuan B. Dari transaksi yang terjadi dengan Tuan B, Tuan A akan memperoleh Rp 1300 dikalikan jumlah saham yang dia jual.
Apabila pada sesi berikutnya harga saham Bank Pikko tersebut benar-benar turun menjadi Rp 1100 misalnya, Tuan A segera melakukan aksi beli saham Bank Pikko tersebut untuk kemudian diserahkan pada Tuan B.
Sebuah transaksi yang yang nampaknya begitu menggiurkan, karena tanpa selembar saham pun, Tuan A bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 per lembar saham.

Meski begitu, Tuan A juga harus siap menghadapi risiko yang mungkin timbul apabila harga saham tersebut bukannya menjadi lebih rendah, namun justru naik katakanlah menjadi Rp 1500. Apabila ini yang terjadi, ia harus menanggung kerugian sebesar Rp 200 dikalikan jumlah lembar saham yang dia ‘jual’.

Dan kenyataan inilah yang terjadi pada saham Pikko. Harga saham terus melejit naik sampai saat suspend. Bisa dibayangkan, berapa kerugian yang harus diderita seorang investor yang melakukan short selling dari mulai awal saat harga terpatok Rp 1300 menjadi Rp 4000 apabila jumlah lembar saham yang ditransaksikan berjumlah besar.

Sebagai gambaran, jumlah saham yang menjadi tanggungan investor yang melakukan transaksi lewat broker mereka adalah 2.500 saham (Mentari Securindo), 2.500 saham (Artha Gitasejahtera Sekuritas), 72.000 saham (Bumi Artha Securindo) dan 105.000 saham (Finan Corpindo Nusa).

Selain dilakukan dengan cara menjual saham seperti tertulis diatas, short selling dapat juga dilakukan dengan cara meminjam saham. Artinya, saham yang diberikan Tuan A kepada Tuan B merupakan saham pinjaman dari investor lain untuk kemudian dikembalikan lagi pada si empunya saham setelah Tuan A melakukan pembelian kembali saham tersebut.

Ilustrasi diatas setidaknya bisa memberikan sedikit kesimpulan bahwa apabila tingkat keuntungan yang diharapkan adalah negatif, investor bisa melakukan short selling.
Bahkan dalam keadaan dimana tingkat keuntungan yang diharapkan positif, pemodal masih mungkin melakukan short selling dikarenakan kas masuk yang diterima pada saat awal periode bisa dipergunakan kembali untuk membeli sekuritas lain yang diharapkan memberikan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.

Yang lebih ‘menarik’ adalah bahwa short selling — yang di beberapa bursa manca negara dapat dilakukan karena terdapat lembaga penjamin transaksi itu — memungkinkan investor melakukan transaksi efek melebihi jumlah dana yang ia miliki.

Sebagai misal, saham A dan Saham B diperkirakan akan memberikan tingkat keuntungan masing-masing sebesar 25% dan 20%. Apabila mekanisme short selling tidak diperbolehkan, tingkat keuntungan tertinggi yang bisa diperoleh dari saham A dari uang sebesar Rp 1 juta hanyalah sebesar Rp 250.000 (Rp 1 juta x 0,25).

Namun dengan short selling, tingkat keuntungan yang diharapkan bisa menjadi lebih besar. Dengan melakukan short selling pada saham B katakanlah sebesar Rp 10 juta, dana yang diperoleh investor tersebut bertambah menjadi Rp 11 juta (Rp 1 juta + Rp 10 juta).
Apabila dana tersebut diinvestasikan seluruhnya pada saham A, keuntungan yang diharapkan naik menjadi Rp 2,75 juta (Rp 11 juta x 0,25).
Dengan hanya mengembalikan Rp 2 juta (Rp 10 juta x 0,20) pada saham B, keuntungan yang diperoleh pada saham A menjadi Rp 750.000 (Rp 2,75 juta - Rp 2 juta) atau naik 300 persen dibandingkan keuntungan pada saat short selling tidak dilakukan.

Apakah hal tersebut juga berarti posisi yang lebih baik ? Sulit untuk menjawabnya, karena meskipun tingkat keuntungan menjadi lebih besar, risiko yang harus ditanggung juga akan semakin tinggi. Artinya, sikap yang diambil akan sangat bergantung pada preferensi masing-masing investor terhadap risiko.

Yang jelas, perhitungan diatas sedikit banyak bisa menyimpulkan bahwa short selling memungkinkan jumlah transaksi yang terjadi menjadi lebih besar dan banyak karena dengan jumlah dana yang terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali, transaksi efek bisa terjadi.

Kalau benar demikian, apa yang dipersoalkan ? Bukankah semakin banyak transaksi yang dilakukan (yang salah satunya lewat short selling), akan membuat pasar menjadi lebih likuid ?

Cornering
Pilihan investasi efek yang dilakukan melalui short selling membawa sebuah konsekuensi manakala investor gagal menyerahkan sahamnya (settlement) pada hari keempat setelah transaksi atau T+4. Ia harus membayar denda selama periode tunda sampai dapat membeli atau memperoleh saham tersebut untuk memenuhi kewajibannya.

Yang kemudian menjadi persoalan adalah apabila jumlah saham yang dijadikan ajang transaksi short selling tersebut dikuasai hanya oleh satu atau segelintir investor saja (cornering). Seperti dalam pasar monopoli, cornering memungkinkan mereka yang menguasai komoditas (saham) yang diperdagangkan dapat mengendalikan apa-apa yang menjadi keinginannya.

Sebab, investor yang gagal serah saham mau tidak mau harus membeli saham dengan harga berapapun dari mereka yang memiliki saham plus membayar denda selama periode tunda. Seandainya sebagian besar saham tersebut dimiliki secara monopoli, dengan mudah kita bisa menebak apa yang akan terjadi.
Artinya, posisi corner, bisa dimanfaatkan secara efektif pada saat transaksi short selling terjadi.

Maka, kekhawatiran pemerintah atau siapa saja terhadap transaksi short selling barangkali dapat kita pahami. Bukan pada persoalan likuid-tidaknya pasar atau ada-tidaknya lembaga penjamin transaksi ini, namun karena pasar modal kita masih relatif baru sehingga memungkinkan sebagian pelaku pasar mencari celah-celav h atau titik-titik kelemahan yang ada untuk melakukan ‘permainan’ seperti insider trading, cornering atau ‘jenis-jenis permainan’ yang lain.

* dipublikasikan di Majalah WARTA BRI No.10 /XX/ Oktober 1997

Share/Save/Bookmark

Menjaring Money Laundering

Friday, November 14th, 2008

Setelah sekian lama sempat tertunda, pemerintah pada akhirnya mengajukan usul Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR pada hari Senin, 18 Juni 2001. Lewat Menteri Kehakiman dan HAM, Marsilam Simanjuntak, pemerintah menegaskan niatan tersebut karena praktek cuci-mencuci uang atau money laundering telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Upaya ini nampaknya merupakan sebuah solusi yang baik ditengah ketiadaan peraturan yang mengatur aktivitas pencucian uang panas. Selama ini, ketiadaan dan kelemahan hukum serta peraturan yang ada menjadikan Indonesia sebagai ladang pembiakan yang sangat menggiurkan bagi para praktisi money laundering. Tak heran jika para praktisi money laundering melirik Indonesia sebagai tempat yang pas untuk melakukan kejahatan finansial tersebut dengan cara yang sedemikian bersih dan halus.

Kendati sampai sekarang belum ada angka pasti berapa jumlah pencucian uang yang dikembang-biakkan di Indonesia, namun disinyalir pada tahun 1996 saja jumlahnya sudah berkisar US$ 1,08 miliar dari US$ 10,8 miliar net capital inflow Indonesia yang berasal dari praktek ini. Apa dan mengapa money laundering itu bisa terjadi di Indonesia?

Dirty Money
Secara sederhana, money laundering adalah suatu praktek pencucian uang panas atau kotor (dirty money). Uang kotor ini, berasal dari praktek-praktek haram dan illegal seperti korupsi, perdagangan wanita dan anak-anak, terorisme, penyuapan, penyelundupan, penjualan obat-obat terlarang, judi, prostitusi, tindak pidana perbankan dan praktek-praktek tidak sehat lainnya.

Untuk ‘membersihkannya’, uang tersebut ditempatkan (placement) pada suatu bank atau tempat tertentu untuk sementara waktu sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat lain (layering), misalnya melalui pembelian saham di pasar modal, transfer valuta asing atau pembelian suatu asset. Setelah itu, si pelaku akan menerima uang yang sudah bersih dari ladang pencucian berupa pendapatan yang diperoleh dari pembelian saham, valuta asing atau asset tersebut (integration). Proses inilah yang dinamakan money laundering karena dapat mengubah uang kotor menjadi bersih tak berbekas melalui proses keuangan yang sah.

Praktek tidak sehat ini pernah dilakukan diantaranya oleh Jose Gonzalo Rodrigues Gacha, seorang gembong narkotika asal Kolombia, yang beberapa tahun lalu mempraktekkan money laundering pada bank-bank besar di hampir seluruh penjuru dunia dari uang hasil penjualan narkotika sebesar 60 miliar dolar AS. Praktisi lainnya adalah Semyon Yikovich Mogilevich, pemimpin organisasi Mafia Merah di Rusia, yang pada sejak Oktober 1998 sampai dengan Maret 1999 lalu berhasil mencucikan lebih dari 10.000 transaksi senilai 4,2 miliar dollar AS di Bank of New York dari hasil bisnis senjata, pelacuran, obat bius dan pembuangan sampah beracun dari AS ke Rusia. Diperkirakan, 500 miliar dollar AS uang haram ‘dicuci’ setiap tahunnya melalui bank dimana 100 miliar sampai dengan 300 miliar dollar AS diantaranya dilakukan melalui bank-bank di AS.

Di Indonesia, praktek money laundering pernah disinyalir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 1999 lalu saat mereka berhasil membongkar isi rekening milik salah seorang pejabat tinggi negara. ICW juga tidak menutup kemungkinan akan adanya perpindahan uang yang terjadi dari bank lokal ke bank asing baik di dalam maupun di luar negeri milik para pejabat yang korup akibat terbongkarnya kasus tersebut. Bank Indonesia pada awal tahun 2000 lalu juga pernah mensinyalir adanya dana hasil money laundering oleh tiga bank swasta kategori A yang akan dilakukan untuk menyuntik modal agar dapat memenuhi ketentuan CAR sebesar empat persen.

Penyebab dan ‘Pendukung’
Daya tarik dan pesona yang dimiliki Indonesia sehingga membuat negeri ini bak surga bagi para pencuci uang tidak lepas dari ketiadaan (dan keberadaan) perangkat hukum yang belum (dan tidak mampu) mencegah terjadinya money laundering. Dengan kata lain, praktek pencucian uang dengan mudah bisa dilakukan di Indonesia akibat belum adanya undang-undang yang mengatur tentang pencucian uang. Disisi lain, upaya untuk mendeteksi adanya praktek illegal ini justru terhambat oleh peraturan yang ada akibat ketatnya bank menjaga kerahasiaan dana nasabah.

Sebagai contoh adalah Pasal 41 UU No.10/1988 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa untuk pengusutan perbankan, kerahasiaan bank baru bisa dibuka setelah ada surat permohonan dari Menteri Keuangan ke Gubernur BI. Setelah disetujui, barulah pimpinan BI sebagaimana diatur dalam Peraturan BI No.2/19/PBI/2000 mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat bank.

Kendati peraturan tersebut masih bisa membuka peluang untuk mendeteksi adanya praktek cuci-mencuci uang, namun hal tersebut belum cukup untuk menghentikan praktek money laundering karena sulitnya pembuktian bahwa praktek ini termasuk sebagai tindak kejahatan. Padahal di beberapa negara maju seperti Amerika, semua orang yang melakukan transaksi baik tunai maupun nontunai harus mematuhi berbagai ketentuan yang ada. Sanksi terhadap peraturan ini pernah dilakukan oleh Bank Sentral AS kepada BDN Los Angeles yang pernah lalai melaporkan transaksinya sebesar 10.000 dolar AS.

Kelemahan ini, ternyata ‘didukung’ dengan peraturan lain seperti Surat Dirjen Pajak Nomor 07/PJ/1996 tentang Perlakuan Perpajakan atas Deposito dan atau Tabungan dan SK Direksi BI Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1996 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. Dalam Surat Dirjen Pajak tersebut disebutkan bahwa tidak akan dilakukan pengusutan asal-muasal tabungan dan deposito berjangka.

Bagi kalangan perbankan, ketentuan ini bisa menimbulkan posisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, ketentuan ini berarti sebuah peluang untuk memborong dana ditengah kesulitan dunia perbankan memenuhi persyaratan likuiditas. Di sisi lain, pengusutan asal tabungan dan deposito yang dilakukan sekedar untuk menjalankan prudential banking bisa-bisa merugikan pihak bank itu sendiri. Seperti kasus yang pernah dialami oleh sebuah bank swasta di Jakarta yang dikenai denda bunga dan kerugian moril ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gara-gara membekukan rekening seorang nasabahnya sebesar Rp 2,7 miliar. Sedangkan dalam Pasal 13D SK Direksi BI, transaksi jual-beli efek oleh warga asing di pasar modal Indonesia yang berasal dari simpanan giro tidak dikenai keharusan untuk meminta persetujuan dan wajib lapor kepada Bank Indonesia.

Selain lewat bank, arus uang yang dibawa langsung oleh para pendatang ke wilayah Indonesia juga memungkinkan praktek laundering karena tidak ada batasan yang mewajibkan untuk melaporkan jumlah valuta asing yang dibawa.

Fenomena diatas memberikan gambaran betapa Indonesia benar-benar menjadi surga bagi praktek cuci uang-haram sekaligus membuktikan bahwa perangkat hukum nasional belum (tidak) mampu menghalangi praktek money laundering — meskipun harus diakui bahwa hal ini bisa jadi merupakan konsekuensi logis dari sistem devisa bebas yang dianut oleh Indonesia. Dengan kata lain, proses pencucian (placement, layering dan integration), bisa dikatakan berjalan mulus tanpa hambatan.

Dampak yang ditimbulkan dari praktek ini ialah terlepasnya kontrol arus uang masuk (inflow) dan keluar (outflow) suatu negara yang pada gilirannya akan dapat mengganggu mekanisme pasar. Bila hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pelaksanaan kebijakan moneter dan fiskal akan terganggu.

Lantas Bagaimana ?
Solusi yang perlu segera dilakukan guna menghilangkan — setidaknya mengurangi — praktek cuci-mencuci illegal ini ialah menyempurnakan segala bentuk aturan yang terkait sebagai suatu tembok penghalang. Sejak dari awal tahapan (placement), hukum seharusnya sudah bisa mendeteksi bahwa transaksi yang dilakukan merupakan praktek money laundering.

Menurut Muladi (Kompas, 2 Agustus 1999), terdapat sejumlah faktor yang mutlak diperhatikan apabila Indonesia hendak melakukan pengaturan dan perumusan kebijakan kriminal terhadap money laundering, yaitu : (1) pengaturan tersebut hendaknya mencakup hukum pidana dan hukum administrasi. Hukum pidana berkaitan dengan proses kriminalisasi, sedangkan hukum administrasi berkaitan dengan government administrative order terhadap lembaga keuangan untuk mencegah dan mengatasi money laundering; (2) dalam perjanjian ekstradisi dan saling membantu dalam perkara pidana hendaknya memasukkan money laundering dalam list of crimes; (3) dalam hukum acara, hendaknya diatur untuk melacak, membekukan dan menyita barang haram tersebut; (4) tindak pidana money laundering jangan dibatasi pada kejahatan narkotika saja; (5) kerahasiaan bank hendaknya memperhatikan kekhususan yang berkaitan dengan money laundering.

Karena itu, usulan yang diajukan untuk mewajibkan lembaga keuangan menyampaikan laporan semua transaksi sebesar Rp 100 juta keatas yang juga harus jelas asal-usulnya, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KPTPPU), perlindungan bagi pelapor dan saksi, insentif bagi pelapor transaksi money laundering dan dianutnya asas pembuktian terbalik dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang ini patut mendapatkan dukungan.

Selain itu, diperlukan juga adanya perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain untuk menangkal terjadinya praktek pencucian uang ini. Sejumlah negara yang telah melakukan kerjasama dalam mengatasi masalah money laundering ini adalah Perancis, Kanada, Italia, Jerman Barat, Inggris, AS, Switzerland, Swedia, Spanyol, Belanda, Luxemburg, Belgia, Austria dan Australia. Pada tahun 1990, negara-negara tersebut sepakat memerangi masalah ini dengan membuat UU Kriminal, UU Perbankan dan Kerjasama Internasional.

UU Kriminal, dipergunakan untuk menjaring praktek money laundering sebagai suatu bentuk pelanggaran baik secara domestik maupun diluar batas wilayah. Sementara UU Perbankan dipergunakan untuk mengetahui atau mengawasi segala bentuk transaksi dan kepemilikan rekening bank. Kedua perangkat hukum tersebut saling dihubungkan antara negara satu dengan negara lainnya lewat kerjasama yang telah disepakati untuk saling memonitor transaksi.

Dengan cara tersebut, Amerika Serikat berhasil meredam peredaran uang yang berasal dari transaksi obat bius dan Australia sukses memberangus praktek penggelapan pajak. Dengan cara tersebut pula, kasus-kasus seperti yang pernah dilakukan oleh para praktisi money laundering seperti Manuel Noriega, Presiden Marcos, Jose Gonzalo Rodrigues Gacha dan Aldo Gucci, besar kemungkinan tidak akan terulang kembali.

Dan bagi kita, yang lebih penting lagi adalah kemauan dan mental setiap instansi dan pejabat terkait serta para pelaku bisnis untuk memerangi praktek tidak sehat ini. Kecuali, kita semua sengaja membiarkan karena kita pun merasa diuntungkan.

* Dipublikasikan diWARTA BRI No.12 /XX/ Desember 1997

Share/Save/Bookmark

MENYOAL KEMBALI TOLOK UKUR RAHASIA BANK

Friday, November 14th, 2008
Publikasi peringkat bank di Indonesia oleh majalah Infobank dinilai tidak memuaskan oleh Probosutedjo (Suara Merdeka, 6 Juni 97). Pendapatnya menjadi kian menarik karena rating yang dihasilkan oleh majalah perbankan itu dinilai melanggar kerahasiaan bank.

Dalam melakukan rating (peringkat) terhadap 239 bank umum tersebut, InfoBank mempergunakan dua kriteria pendekatan, yaitu analisis rasio dan pertumbuhan bank (pendekatan trend).

Dalam analisis rasio, variabel-variabel yang dipergunakan adalah capital asset ratio, net interest margin (NIM), return on average asset (ROA), return on average equity (ROE) dan tingkat likuiditas (LDR) , rasio cadangan aktiva produktif dengan aktiva produktif dan kepatuhan dalam hal batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Variabel yang terakhir ini merupakan faktor pengurang dalam penilaian dimana makin besar pelanggaran terhadap BMPK, makin besar pula faktor pengurangnya.

Capital asset ratio, adalah rasio perbandingan antara pertumbuhan aset dengan pertumbuhan modal sendiri.
Net interest margin, adalah selisih antara jumlah seluruh penghasilan bunga yang diperoleh bank selama masa tertentu dengan jumlah beban bunga yang harus mereka tanggung selama periode yang sama.
Return on asset (ROA), yaitu perbandingan jumlah keuntungan yang diperolehh bank selama masa tertentu dengan jumlah harta yang mereka miliki . Rasio ini merupakan gambaran tentang kemampuan pimpinan bank mengoperasikan harta bank yang dipercayakan kepada mereka untuk mencari keuntungan dan sekaligus juga menggambarkan efisiensi kerja bank yang bersangkutan.
Return on equity (ROE), adalah perbandingan jumlah keuntungan yang diperoleh bank selama masa tertentu dengan jumlah harta netto pemegang saham (modal disetor, laba ditahan dan laba/rugi berjalan) yang merupakan tolok ukur profitabilitas yang paling penting bagi para pemegang saham. ROE memberikan gambaran tentang seberapa besar bank telah mampu menghasilkan keuntungan dari jumlah dana yang telah mereka investasikan dalam bank tersebut.
Likuiditas, adalah kemampuan bank memenuhui kewajiban dalan jangka pendek.

Sedangkan dalam pendekatan trend atau pertumbuhan bank, variabel yang dipergunakan adalah pertumbuhan asset, aktiva produktif, modal sendiri, laba, kredit dan dana pihak ketiga.

Masing-masing variabel dari dua kriteria tersebut kemudian dikalikan dengan bobot penilaian yang telah ditentukan sehingga diperoleh nilai suatu bank.

Hasil rating yang diperoleh memperlihatkan bahwa dari total 239 bank umum, terdapat 49 bank yang tergolong sangat bagus, 96 bank bagus, 55 bank cukup bagus, 20 bank tidak bagus dan 19 bank ‘absen’ karena tidak mengeluarkan neraca publikasi.

Angka-angka inilah yang kemudian dipergunakan majalah InfoBank untuk memberikan kesimpulan bahwa dari 239 bank umum yang ada terdapat 39 bank yang tergolong tidak sehat /bagus. Termasuk di dalamnya adalah Bank Jakarta milik Probosutedjo yang berada di posisi ke 119 diantara 119 bank yang ber-aset di bawah Rp 500 miliar dengan total nilai 25,34 (tidak bagus).

Valid-kah penemuan ini ? Secara keseluruhan tentu saja tidak. Sebab, ia tak bisa membedah faktor manajemen bank yang hanya bisa diketahui oleh Bank Indonesia. Bahkan menurut bankir senior Abdullah Ali, penilaian bank yang hanya didasarkan pada rasio keuangan adalah penilaian yang sangat keliru (Bisnis Indonesia, 10 Juni 1997). Selain itu, banyak faktor nonteknis lainnya yang tidak nampak di atas kertas sebagai acuan dalam menilai suatu bank.
Inilah yang agaknya membuat Probosutedjo tidak setuju dengan penilaian yang dilakukan oleh Infobank..

Hal ini memang berbeda dengan rating yang misalnya dilakukan oleh lembaga pemeringkat internasional Thomson Bank Watch. Lembaga yang berpusat di New York ini mendasarkan penilaian rating pada soverign risk, system risk dan commercial risk. Jenis penilaian yang dilakukan meliputi pemeringkatan terhadap bank atau perusahaan tersebut dan pemeringkatan terhadap surat utang yang diterbitkan.

Selain faktor-faktor kuantitatif seperti kualitas aset, tingkat kecukupan modal dan kemampuan dalam memperoleh laba serta likuiditas, mereka juga memasukkan faktor kualitatif seperti lingkungan usaha, jaringan bisnis, kekuatan dan cadangan yang tersembunyi, aset-aset yang mahal dan kualitas manajemen.

Lantas, apakah angka-angka publikasi yang diperoleh dari variabel-variabel diatas melanggar kerahasiaan bank ?

Rahasia Bank
Dalam UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.
Artinya, bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.

Prinsip kerahasiaan adalah untuk menjaga privacy keuangan nasabah. Termasuk disini menjaga rahasia dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, kredit yang diperoleh masyarakat dari bank dan rahasia perusahaan nasabah yang mungkin dimiliki oleh bank.

Rahasia bank merupakan suatu kode etik dan merupakan modal immaterial yang dimiliki bank. Dalam kode Etik Bankir Indonesia, kerahasiaan bank mencakup hal-hal tertentu yang bersifat intern itu sendiri seperti hal-hal yang menyangkut para pimpinan dan karyawan bank, rencana, kebijakan dan kegiatan bank.

Seorang bankir berkewajiban menjaga dan melindungi segala informasi yang diketahuinya dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa kuasa dari bank. Demikian pula dengan segala keterangan mengenai keadaan keuangan nasabahnya dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan (As.Mahmoedin, 1996).

Prinsip kerahasiaan bank pada intinya mencakup bagaimana para bankir menjaga kerahasiaan dana masyarakat yang tersimpan dalam bank, kerahasiaan dana, kredit dan perusahaan nasabah, menjaga kebijakan pemerintah yang dianggap perlu dirahasiakan, kerahasiaan kekayaan pemilik saham dan menjaga rahasia berkas dan arsip mengenai posisi dan situasi karyawannya.

Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa upaya pemeringkatan yang dilakukan dengan mempergunakan variabel-variabel seperti yang dilakukan InfoBank bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kerahasiaan bank.

Sebab, angka-angka variabel yang dijadikan dasar penilaian seperti ROE, ROA, net margin dan sebagainya itu dapat diperoleh dari Neraca dan Laporan Rugi/Laba bank yang bersangkutan.
Padahal kita tahu bahwa laporan keuangan tersebut bukan rahasia bank, namun justru sebuah keharusan agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan yang lain mengetahuinya.

Bahkan, variabel-variabel seperti interest margin, net margin, asset utilization, returm on asset, return on equity, earning per share, likuidity risk, credit risk dan capital risk justru merupakan piranti untuk mengevaluasi keberhasilan bank kegiatan bisnis bank umum (Siswanto Sutojo ,1997).

Kalaupun ada pendapat mengenai kelemahan metodologi yang dipakai dalam melakukan peringkat, hal tersebut adalah wajar mengingat tidak semua informasi dan data bisa diperoleh seperti penilaian aspek manajemen yang hanya bisa diketahui oleh Bank Indonesia.

Secara begitu, pendapat bahwa upaya pemeringkatan bank melanggar kerahasiaan bank harus segera diluruskan kembali agar jangan sampai terjadi suatu pemahaman yang salah. Artinya, segala sesuatu yang seharusnya diketahui oleh nasabah, masyarakat atau pihak-pihak yang lain yang berkepentingan jangan sampai dipahami sebagai sesuatu yang bersifat rahasia.

Semarang, Juni 1997

Share/Save/Bookmark

EURO : A New Hard Currency (?)

Friday, November 14th, 2008

Mukaddimah
Syahdan, Wolfgang Kroger, seorang pakar ekonomi dari Institut fur Wirtschaftsforschung (Institut Penelitian Ekonomi) di Wiesbaden Jerman, pernah bertanya-tanya ketika melihat sebuah fenomena menarik yang dilakukan masyarakat Eropa : benarkah mereka sedang berniat membuat sebuah benteng pertahanan baru yang eksklusif ?

Entah keheranan macam apa yang membuat Kroger menjadi bertanya-tanya demikian. Namun yang jelas, sebuah fenomena menarik memang sedang dilakukan oleh sebagian masyarakat Eropa. Di awal Tahun Kelinci ini, mereka ‘melahirkan’ satu currency yang selama ini memang telah dipersiapkan menjadi bakal satu-satunya one currency in Europe : Euro.

Banyak pihak kemudian bersikap terhadap kelahiran mata uang ini yang diprediksikan akan menjadi strong currency dan menjadi rival sekaligus penanding kedigdayaan hard currencies yang telah ada selama ini.

Melihat potensi yang dimiliki masyarakat Eropa, harapan yang ditumpukan pada euro sebagai satu currency yang dapat mempengaruhi perekonomian Eropa dan dunia semestinya memang bukan sebuah utopia. Kendati demikian, pendapat yang bernada skeptis juga muncul seiring dengan optimisme yang dibangun ditengah maraknya diskursus yang penuh dengan euforia kelahiran mata uang baru berkode EUR itu. Sikap yang demikian adalah wajar, mengingat euro harus bersaing dengan USD Block dan FAR East Block yang begitu kuat menguasai perekonomian dunia.

Nah, mampukah euro menjadi satu acuan baru alternatif diversivikasi aset finansial global ?

Bermula dari Maastricht
Keinginan untuk membentuk satu mata uang tunggal euroland terjadi pada tahun 1957 ketika beberapa negara Eropa melakukan kesepakatan dalam Treaty Rome untuk saling bekerja sama di bidang ekonomi, politik dan keamanan.

Kerja sama di bidang ekonomi terus berlanjut hingga European Economic Cooperation yang kemudian tumbuh menjadi European Union (Belgia, Jerman, Spanyol, Prancis, Irlandia, Italia, Luksemburg, Austria, Belanda, Portugal dan Finlandia) bersepakat untuk membentuk sebuah sistem moneter eropa (european monetary system). Sistem yang disepakati kemudian untuk mengatur lalu lintas moneter di euroland adalah melalui pembentukan Economic and Monetary Union (EMU) pada tahun 1990.

Prinsip-prinsip dalam EMU tersebut kemudian dijabarkan melalui Maastricht Treaty pada tahun 1992 yang diantaranya berisi kesepakatan untuk menjadikan euro sebagai satu mata uang tunggal negara anggota EMU dan membentuk European Central Bank (ECB) sebagai bank sentral penerbit euro. Empat tahun kemudian dalam pertemuan Madrid, lahirlah euro sebagai bakal mata uang tunggal negara-negara anggota EMU. Benefit yang ingin diperoleh dari euro adalah sebagai media penguat European Single Market dan pen-support investasi di euroland dengan kemampuannya untuk mereduksi real interest rate. Selain itu, EMU berharap euro dapat menjadi intermediasi sekaligus katalis bagi proses integrasi politik Eropa.

Pada pertengahan Desember 1995, diputuskan untuk memberlakukan Euro mulai 1 Januari 1999 dan akan memasuki periode take-off pada tahun 2002. Dalam interval tersebut (periode transisi), ECB akan mengatur pencapaian nilai tukar euro secara permanen dengan menerapkan dual pricing system atau kebijakan ‘no prohibition, no compulsion’. Artinya, tidak ada keharusan dan larangan bagi individu atau perusahaan dalam menggunakan euro. Mereka masih dapat mempergunakan mata uang mereka sendiri dalam bertransaksi.
Nilai tukar mata uang euro — yang diperdagangkan di pasar valas semenjak 4 Januari 1999 — terhadap mata uang negara peserta sudah dipatok semenjak 31 Desember 1998 sampai dengan 1 Juli 2002. Pada permulaan tahun 2002, uang kertas dan koin euro akan diperkenalkan kepada masyarakat dan menarik uang kertas dan koin negara-negara peserta dari peredaran sampai dengan 30 Juni 2002.

Dampak Euro
Pada dasarnya, kelahiran euro lebih dirasakan manfaatnya oleh para negara peserta dikarenakan transaksi yang terjadi diantara mereka tidak akan bergantung lagi pada dollar US. Sebagaimana diketahui, lebih dari separo aktivitas perdagangan yang dilakukan di euroland dilakukan dalam dollar US. Padahal, Eropa mempunyai pangsa pasar yang lebih besar (21 %) dibanding Amerika Serikat (18 %) dalam perdagangan internasional.

Bagi negara-negara peserta, pemberlakuan euro akan dapat mereduksi biaya-biaya yang timbul dari berbagai macam transaksi yang selama ini terjadi seperti costs of exchanging money dan bank charges. Secara begitu, transaksi yang dilakukan di euroland akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Efektif dikarenakan semua pihak yang melakukan aktivitas trading dan keuangan hanya akan menggunakan satu euro-account yang dengan demikian akan membuat mekanisme pembayaran antar negara EMU menjadi lebih efisien. Pada akhirnya, mereka dapat lebih berkompetisi di pasaran global yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara peserta. Selain itu, berkurangnya currency risk di euroland akibat penyederhanaan mata uang Eropa akan menjadi kaptivator tersendiri bagi para investor untuk datang.

Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan negara peserta yang berkepentingan dengan euro, benefit yang dapat mereka petik adalah berkurangnya cost of exchanging currencies, hedging cost, cost of financing dan cross border transaction cost. Dengan demikian, harapan untuk menjadikan european single market yang kompetitif di pasar global akan semakin terwujud.
Lantas apa dampaknya bagi perekonomian luar Eropa ?

Leburnya beberapa mata uang yang didukung dengan strong currency mark Jerman dan franch Prancis menjadi one currency in Europe akan lebih menyederhanakan jumlah mata uang dunia. Jelas hal ini akan mempermudah kerja otoritas-otoritas moneter yang berkepentingan dengan pasar keuangan di kawasan euro (dan internasional) dalam mengupayakan kestabilkan pasar uang. Kekhawatiran perubahan nilai tukar antar negara Eropa dan negara lainnya menjadi suatu hal yang tidak perlu dirisaukan kembali.

Selain itu, bergabungnya beberapa kekuatan besar negara Eropa akan menjadi penyeimbang kedigdayaan Amerika yang selama ini begitu pongah mendominasi aktivitas perekonomian global. Kekuatan ini akan menjadi lebih besar seandainya Inggris, Swedia, Denmark dan Yunani yang sementara ini masih ogah bergabung ikut lebur dalam EMU.

Pada akhirnya, setiap individu, institusi perusahaan atau negara akan mempunyai alternatif pilihan currency yang stabil sehingga dapat dipakai sebagai salah satu acuan aset finansial. Dunia sudah belajar banyak dari kenyataan bahwa krisis global yang terjadi belakangan ini lebih diakibatkan karena volatilitas nilai dollar US yang sedemikian fluktuatif dan penuh dengan ketidakpastian.

Potensi Euro
Optimisme euro bakal menjadi mata uang kuat yang dapat bersaing dengan hard currency yang selama ini mendominasi aktivitas perekonomian global sepertinya bukan sebuah sikap yang dibuat tanpa berlandaskan argumen yang mendasar. Dengan melihat beberapa potensi yang dimiliki oleh negara-negara euro, optimisme tersebut bukanlah sebuah utopia.

Negara-negara euro, memiliki beberapa potensi yang dapat menjadi sumber kekuatan bagi Eropa untuk bersaing dengan negara adi kuasa seperti jumlah penduduk, ukuran dan independensi ekonomi, perdagangan internasional dan relatif stabilnya kondisi ekonomi-politik.

Dengan 373.7 juta penduduk Europen Union, mereka mampu menguasai 21.66 % perdagangan internasional dan menghasilkan gross domestic product sebesar 8.4 triliun dollar US. Selain itu, jumlah cadangan devisa yang dimiliki bank-bank sentral negara EMU dapat mencapai nilai sebesar US$ 349.8 miliar, sementara Amerika dan Jepang masing-masing berjumlah US$ 49.1 miliar dan US$ 172.4 miliar.

Sumbangan gross domestic product kesebelas anggota EMU dalam Organization for Economic & Cooperation Development (OECD) juga memiliki porsi yang lebih besar ketimbang Amerika dan Jepang. Mereka mampu menghasilkan porsi sumbangan sebesar 38.3%, sedangkan Amerika dan Jepang masing-masing hanya sebesar 32.5% dan 20.5%.

Kondisi tersebut didukung dengan posisi European Central Bank (ECB) yang sangat independen sehingga peran-peran yang harus dimainkan oleh ECB untuk mempertahankan stabilitas harga, menentukan kebijakan nilai tukar dan kebijakan moneter serta mengelola likuiditas sehari-hari dapat terbebas dari intervensi pihak luar – termasuk pemerintah negara anggota EMU.

Konsolidasi neraca, pendanaan dan investasi yang lebih efektif dan efisien dari penggunaan TARGET (Trans-european Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system) — sebagai sistem pembayaran antar negara euro — dan didukung oleh sistem kliring RTGS (Real Time Gross Settlement) akan sangat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Diperkirakan, kombinasi equity capital markets di euroland sebagai akibat dari more fixed rate issuance by nonsovereigns akan dapat menciptakan total kapitalisasi pasar yang hampir setara dengan US$ 5.2 triliun. Besarnya jumlah ini memang sangat memungkinkan jika mengingat lebih dari 60% transaksi perdagangan Eropa yang dilakukan terjadi diantara sesama negara Eropa itu sendiri.

Jika kekuatan-kekuatan tersebut dapat benar-benar terealisir, bukan suatu hal yang mustahil negara-negara euro dapat menjadi penyeimbang negara Clinton di pentas perdagangan global. Artinya, tidak akan ada lagi disparitas yang terlalu melebar antara negara-negara euro dengan negara adi kuasa yang sempat geger lantaran skandal Lewinsky itu. Peluang yang dapat segera dimanfaatkan euro adalah menurunnya jumlah foreign reserve bank–bank sentral secara global dalam dollar US dari 77% (1973) menjadi 51% (1995). Bank for International Settlement (BIS), International Monetary Fund (IMF), Citibank, Goldman Sachs dan Merill Lynch bahkan memperkirakan euro bakal menjadi eksodus foreign reserve bank-bank sentral di seluruh dunia dengan merubah komposisi cadangan devisa mereka.

Portofolio modal swasta Eropa di seluruh dunia juga mengalami peningkatan dari 13% di tahun 1981 menjadi 37% pada tahun 1995. Sementara porsi dollar US mengalami penurunan dari 67% (1981) menjadi 40% (1995).
Di Asia, negara yang langsung bereaksi dengan munculnya euro di pentas perdagangan internasional adalah Hongkong. Negara mantan jajahan Inggris itu sudah memindahkan sebagian aset-nya dalam euro sehingga nilai dollar US sempat melemah akibat sentimen pasar yang berubah. Korea Selatan, Cina dan Filipina juga sudah berniat untuk mempergunakan euro sebagai salah satu mata uang cadangan devisa. Presiden Filipina Joseph Estrada dalam KTT ASEAN di Hanoi beberapa waktu yang lalu bahkan melontarkan satu gagasan untuk meniru euroland dengan membentuk satu mata uang tunggal bagi negara-negara Asia.

Bagaimana dengan Indonesia ? Gubernur BI Syahril Sabirin dalam suatu kesempatan sudah menyinggung kemungkinan diterapkannya euro dalam cadangan devisa negara kita. Selama ini, cadangan devisa yang dimiliki Indonesia masih mempergunakan basket currency dollar US, yen, deutsche mark dan poundsterling. Peluang lain yang dapat dimanfaatkan Indonesia adalah kenyataan bahwa perdagangan Indonesia-Eropa mempunya porsi yang sangat besar.

Masa Depan Euro
Pertanyaan yang kemudian patut kita gagas adalah mampukah euro menjadi a new hard currency ? Jawab dari pertanyaan ini akan kembali kepada negara-negara peserta EMU itu sendiri untuk mengupayakan terciptanya sebuah sistem keuangan yang efisien dan kuat.

Untuk dapat membuat kondisi tersebut, peran yang harus dimainkan ECB menjadi sangat strategis namun juga berat. Dalam jangka pendek, ECB harus dapat mengkonsolidasikan kebijakan masing-masing negara peserta EMU yang tentu saja masih mempunyai kepentingan dan kondisi yang amat beragam agar kriteria keanggotaan yang telah disepakati dalam Maastricht Treaty dapat dicapai.

Sebagaimana diketahui, Maastricht Treaty 1992 menetapkan lima kriteria yang harus dipenuhi oleh negara peserta EMU, yaitu :

  1. Stabilitas harga yang tinggi. Parameter yang dipakai untuk mengukur tingkat kestabilan ini adalah laju inflasi yang tidak boleh lebih dari 1.5% laju inflasi terendah tiga anggota EMU.
  2. Rasio defisit anggaran yang tidak boleh lebih dari 3% gross domestic product. Jika terjadi satu negara mempunya rasio melebihi 3%, hal tersebut dianggap sebagai suatu pengecualian yang bersifat sementara saja.
  3. Rasio utang terhadap gross domestic product tidak boleh lebih dari 60%.
  4. Fluktuasi margin normal yang diperkenankan melalui mekanisme nilai tukar dapat dicapai sedikitnya dalam dua tahun tanpa melakukan devaluasi atas mata uang Eropa lain; dan
  5. Suku bunga nominal jangka panjang tak boleh melebihi 2% poin diatas suku bunga tiga negara anggota EMU yang memiliki inflasi terbaik.

Jika poin-poin kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, pengkondisian one currency in Europe diperkirakan akan berjalan dengan baik dikarenakan saling kesepahaman dan kesamaan masing-masing negara peserta sudah dapat tertata.

Dalam jangka panjang, institusi independen yang dikomandani wong Belanda Wim Duisenberg itu harus dapat menjaga kestabilan nilai euro. Kondisi yang demikian harus terus dibangun agar euro dapat menjadi satu alternatif portofolio keuangan internasional yang benar-benar kredibel. Langkah konkrit yang sudah dilakukan ECB untuk memelihara tingkat kestabilan di pasar uang internasional adalah dengan mengambil tindakan membeli dan menyimpan yen dalam cadangan devisa negara Eropa. Sebab, Jepang adalah motor penggerak perekonomian Asia yang masih dan akan menjadi pasar yang besar bagi investasi Eropa.

Relatif stabilnya nilai euro yang didukung dengan leburnya strong currency semacam mark Jerman dan franch Prancis, memungkinkan pihak-pihak yang selama ini mempergunakan basket currency seperti dollar US dan yen akan segera mempertimbangkan penggunaan mata uang ini.

Kendati demikian, EMU harus mewaspadai ‘ancaman’ pihak eksternal (baca : Amerika) yang jelas-jelas tidak akan membiarkan begitu saja misi dan dominasinya di pasar global terancam. Sampai saat ini, pasar dollar US masih memonopoli 80% perdagangan dunia dengan total perdagangan sebesar US$ 250 miliar – US$ 300 miliar. Sikap Amerika terlihat jelas dengan meniupkan ancaman resesi global dan membuat dollar melemah di pasar uang pada saat pertama peluncuran euro.

Nah, mampukah euro menjadi sebuah kekuatan baru ? Just wait and see, begitu kata orang Inggris.

(artikel lawas ini dipublikasikan di Jurnal PRESTASI No.2/ I/1999)

Share/Save/Bookmark

Ambiguitas Beras dalam Perdagangan Bebas

Friday, November 14th, 2008

Tahun baru yang biasanya menjadi harapan untuk menyongsong kehidupan baru yang lebih baik ternyata tidak berlaku bagi para petani. Seolah, nasib dan penderitaan yang menimpa petani sudah menjadi suratan takdir sehingga mereka tak bisa menikmati kehidupan yang sedikit lebih baik.

Gambaran tentang betapa buruknya nasib petani kita saat ini terlihat dari rendahnya harga gabah yang menjadi andalan satu-satunya sumber penghidupan petani. Impian untuk mendapatkan harga yang lebih baik musnah saat harga jual gabah pada musim panen pertama tahun ini anjlok di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2000 yang berlaku semenjak 1 Januari 2001, pemerintah mematok harga dasar gabah untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 1100 per kilogram dan gabah kering giling (GKG) sebesar Rp 1500 per kilogram.

Beleid yang dimaksudkan untuk menolong para petani tersebut didukung dengan sokongan dana sebesar Rp 2,8 trilyun yang dimaksudkan untuk dapat membeli atau mengangkat harga apabila harga jual turun dari harga dasar yang telah ditetapkan. Namun dalam kenyataannya, harga gabah tetap jatuh terpuruk dari harga dasar yang ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya malaikat penolong. Di sentra-sentra produksi beras Jawa Tengah seperti Grobogan, Kudus, Demak dan Jepara harga jual gabah berkisar antara Rp 700 - Rp 750 per kilogram.

Ini berarti bahwa nasib para petani tidak akan jauh berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Pengalaman membuktikan bahwa upaya pemerintah untuk memperbaiki nasib petani hanyalah sebuah janji tanpa bukti. Pada tahun 2000 yang lalu, janji pemerintah untuk menopang nasib petani dengan mematok harga dasar gabah sebesar Rp 1400 per kilo tidak terealisir. Selain itu, kucuran dana yang direncanakan untuk mengangkat harga musim panen Februari dan Agustus yang jatuh terpuruk dari harga dasar juga tidak terealisir hingga musim panen berakhir.

Kenyataan ini mencerminkan betapa buruknya pengelolaan yang dimiliki pemerintah dalam mengatur harga beras. Selain kegagalan dalam mencapai dan membantu target harga dasar, pemerintah juga tidak memiliki manajemen serta mekanisme yang jelas perihal perberasan. Selama ini, data-data yang dimiliki Bulog, Departemen Pertanian, Deperindag dan Badan Pusat Statistik tidak pernah konsisten satu dengan yang lain. Satu pihak gembar-gembor swasembada beras, namun di pihak lain terus melakukan impor beras yang jumlahnya semakin bertambah dari tahun ke tahun. Salah satu contoh yang bisa membuktikan pernyatan ini adalah pada saat pemerintah menetapkan harga dasar gabah di tahun 2000 sebesar Rp 1400 per kilogram GKG atau Rp 2310 setara beras. Dengan tarif impor sebesar 30 persen yang diberlakukan semenjak Januari 2000, semestinya beras lokal dapat bersaing dengan beras impor, namun yang terjadi justru pemandangan impor beras yang terus-menerus membanjiri pasar lokal.

Amburadulnya manajemen pengelolaan pangan ternyata berakibat tidak hanya pada komoditas pangan itu sendiri, namun juga memiliki dampak yang jauh lebih luas. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada saat-saat yang lalu, semen, terigu, gula, minyak goreng dan kertas adalah sekelompok komoditas yang menjadi penyumbang terbesar angka inflasi. Padahal, komoditas tersebut adalah regulated commodities, yaitu barang-barang yang tata niaganya diatur oleh pemerintah — atau `penghambat persaingan domestik’ menurut istilah Bank Dunia.

Kembali pada pokok persoalan diatas, pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana menyelamatkan harga gabah yang anjlok jauh di bawah harga dasar yang dipatok oleh pemerintah. Salah satu upaya yang gencar dilakukan pemerintah (Bulog) adalah melakukan operasi pasar dengan cara membeli gabah milik petani melalui satgas yang ada di sub Dolog.

Terlepas dari realisasi operasi tersebut, tindakan tersebut sebenarnya telah mencerminkan sikap ambiguitas pemerintah dalam menangani manajemen beras. Sebab, pemerintah di satu sisi telah memiliki komitmen dengan IMF perihal liberalisasi beras, namun di sisi lain tetap mematok harga dasar yang jelas tidak memiliki arti dalam kamus liberalisasi perdagangan.

Karena itulah sebenarnya, persoalan terbaik yang harus segera dicarikan jalan keluarnya bukanlah dengan membeli atau menjual kembali produksi beras yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga dasar - meski tindakan tersebut mencerminkan sikap `kebaikan hati’ pemerintah terhadap para petani. Hal ini bukan saja bertentangan dengan komitmen liberalisasi, namun dalam jangka panjang juga akan menjebak petani dalam lingkaran yang tak berkesudahan.

Dengan demikian, solusi yang harus dilakukan adalah bagaimana kita bisa tetap memegang teguh komitmen dengan IMF perihal liberalisasi perdagangan beras dengan tetap menjaga produksi dan konsumsi agar kita bisa survive swasembada beras. Untuk itu, jalan terbaik yang bisa dilakukan adalah melindungi harga beras dari risiko kejatuhan harga dengan memasukkan komoditi beras dalam perdagangan berjangka. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan diversifikasi pangan nasional dalam rangka menjaga swasembada beras.

Bursa Berjangka
Ketidakpastian harga komoditi beras sebenarnya dapat diatasi seandainya terdapat mekanisme yang mengatur transaksi jual-beli komoditas dengan baik, efisien dan transparan. Dalam pasar berjangka atau futures market, sebuah komoditi seperti beras dapat di-hedging atau dipagari dari faktor ketidakpastian tersebut. Ketidakpastian berupa harga dan risiko itu tidak hanya berasal dari naik turunnya harga komoditi, namun juga berasal dari perubahan kurs, suku bunga dan inflasi.

Selain menyediakan mekanisme pembentukan harga yang cepat, akurat, efisien dan transparan, bekerjanya mekanisme pasar secara efisien tersebut pada akhirnya akan menciptakan adanya kepastian akan demand, supply, mutu, transportasi, distribusi, pergudangan serta pendanaan. Hal ini terjadi karena perdagangan berjangka mensyaratkan adanya standardisasi.

Karena itulah kebijakan untuk memasukkan komoditi beras dalam transaksi derivatif spot, futures dan swap dalam bursa berjangka menjadi sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini mengingat bahwa disamping komitmen liberalisasi perdagangan beras dengan yang telah disepakati dengan IMF serta telah berkurangnya kendali Bulog, beras juga sebuah komoditi yang diperjualbelikan di pasar internasional.

Dengan tidak adanya agen pemasar, penetap harga, pengelola risiko, proteksi impor, subsidi harga dari pemerintah (Bulog) serta pemberi kredit dari Bank Indonesia berupa Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI), peran tersebut akan diambil alih oleh bursa sehingga kita tidak perlu khawatir terhadap manajemen pengelolaan komoditi yang amburadul seperti yang sudah-sudah. Harga akan disuplai oleh bursa untuk masa depan berdasar hukum demand-supply berdasar informasi yang telah menjadi milik publik.

Futures market sebenarnya sudah dimulai pada paruh pertama abad 19 dengan dioperasikannya Chicago Board of Trade(CBOT) pada tahun 1848. Transaksi derivatif yang pada awalnya masih terbatas pada futures komoditi pertanian kemudian berkembang pada berbagai asset finansial. Pada perkembangan selanjutnya, instrumen options ikut meramaikan transaksi derivatif semenjak dioperasikannya Chicago Board Options Exchange (CBOE) pada tahun 1973. Kini, lebih dari 400 saham menjadi underlying asset transaksi options di Chicago Board Options Exchange, Philadelpia Stock Exchange, New York Stock Exchange, American Stock Exchange dan Pacific Stock Exchange.

Melihat sejarahnya, amat disayangkan apabila justru negara lain yang memanfaatkan kita akibat tidak adanya niatan untuk mengembangkan pasar berjangka. Singapura bahkan sudah mendapatkan banyak keuntungan dalam memperdagangkan komoditi yang tidak mereka produksi seperti minyak mentah dan karet melalu bursa berjangka Singapura.

Diversifikasi Pangan
Diversifikasi pangan dimaksudkan sebagai digunakannya beragam jenis pangan, nabati maupun hewani, dalam pola konsumsi pangan sehari-hari. Hal ini perlu dilakukan sebab tidak selamanya kita terus-menerus menggantungkan beras sebagai konsumsi sehari-hari. Dengan konsumsi beras tertinggi di dunia, akan sangat riskan apabila pada suatu saat persediaan beras tidak mencukupi permintaan.

Kendati beleid program diversifikasi telah dicanangkan semenjak dikeluarkannya Inpres No.14/1974 yang kemudian disempurnakan lewat Inpres Nomor 20/1979, pelaksanan program tersebut dapat dikatakan masih nol besar. Hal ini terbukti dari konsumsi beras rata-rata tertinggi di dunia yang mencapai 145 kg/ kapita/ tahun pada tahun 2000. Jika pola konsumsi ini terus-menerus dilakukan, dapat dipastikan upaya untuk mewujudkan kembali swasembada beras bakal terganggu. Apalagi mengingat bahwa pada saat swasembada beras di tahun 1984, konsumsi beras rata-rata/ tahun/ kapita sudah mencapai jumlah sebesar 110 kg.

Karena itulah masuk akal jika diversifikasi pangan mutlak harus dilakukan sebagai media pengaman sekaligus untuk mendiversifikasi pola pangan yang selama ini biasa dikonsumsi. Meski konsumsi beras menyangkut kebiasaan, diversifikasi bukan tidak mungkin dilakukan jika kebiasaan tersebut lambat laun sedikit dikurangi dengan menyadari bahwa pangan nonberas juga memiliki nilai gizi yang tidak sedikit.

Dengan semakin banyak mengkonsumsi aneka pangan, kebutuhan gizi, mineral dan kalori akan semakin terpenuhi secara memadai dan seimbang. Menurut data FAO, susunan pangan yang dikonsumsi dianggap baik apabila mengandung 10-12 persen protein, 20-25 persen lemak serta 63-67 persen kabohidrat. Dengan begitu, diversifikasi akan dapat mengurangi masalah kekurangan kalori protein (KKP), kurang vitamin A, kurang konsumsi iodium dan anema gizi yang selama ini menjadi problem utama kekurangan gizi di Indonesia.

Upaya yang dapat dilakukan agar program diversifikasi pangan dapat tercapai adalah dengan menggalakkan program `penyadaran’ kepada masyarakat terhadap pangan nonberas serta melakukan pemetaan terhadap potensi pangan di berbagai wilayah dengan harapan dapat terjadi barter bahan pangan antar wilayah.

Catatan Akhir
Sedikit catatan yang barangkali harus untuk selalu diingat adalah bahwa persoalan pokok yang dihadapi para petani khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya bukanlah hanya pada anjloknya harga komoditas pertanian terutama beras. Namun, lebih pada bagaimana kita bisa tetap eksis mengelola manajemen pangan di tengah permintaan beras yang terus menaik dan keinginan untuk terus ber-swasembada beras ditengah tuntutan liberalisasi perdagangan.

Oleh karena itu, sebenarnya kebijakan dan aksi yang dilakukan pemerintah seyogyanya tidak hanya memiliki orientasi jangka pendek yang hanya bisa menuntaskan persoalan untuk sesaat. Sebab, persoalan pangan bukanlah persoalan perut semata, namun lebih survival masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.

Persoalan tidak akan pernah selesai dengan hanya terus memberi ikan, karena yang diperlukan sebenarnya adalah kail, umpan dan kolam yang lebih luas.

Dipati Ukur, awal 2001

arsip artikel lawas ini dipublikasikan di kolom Opinion lippostar dot com, 17 januari 2001

Share/Save/Bookmark

Internet : The Hidden Money

Friday, September 19th, 2008

Adalah sebuah hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa sinyalemen yang pernah dilontarkan Alvin Toffler akan terjadinya pergeseran dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi kini telah menjadi kenyataan.

Sebuah komunitas baru di masyarakat yang begitu getol memburu informasi (e-community) telah hadir dengan ciri khas tersendiri. Dalam waktu 24 jam sehari, yang sepertinya masih kurang, komunitas ini memburu sekian juta informasi yang setiap saat siap untuk di up-date. Mereka memiliki kesempatan untuk saling berbagi begitu banyak informasi di jagat raya bumi ini melalui sebuah jejaring maya yang dikenal sebagai internet. (more…)

Share/Save/Bookmark

Perlukah Obligasi Daerah ?

Friday, September 19th, 2008

Kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang semakin meningkat di tengah keterbatasan sumber pembiayaan dalam negeri yang berasal dari pemerintah pusat mau tidak mau harus membuat pemerintah daerah untuk mencari alternatif sumber pembiayaan lain.

Beberapa alternatif yang bisa dilakukan daerah untuk menambah pembiayaan pembangunan selain dengan melalui pinjaman kepada pemerintah pusat diantaranya adalah melalui pinjaman kepada luar negeri, badan-badan internasional atau melalui penerbitan obligasi daerah.

(more…)

Share/Save/Bookmark

Menjadi Pembelajar

Friday, September 19th, 2008

Globalisasi adalah satu kata yang mungkin paling banyak dibicarakan orang selama satu dekade terakhir ini dengan pemahaman makna yang beragam. Kendati globalisasi itu sendiri sebenarnya sudah disadari oleh Sokrates dan Plato pada zaman Yunani Kuno dan mulai marak semenjak proses integrasi ekonomi antar negara yang dimulai sejak pertengahan 1800-an, namun apa yang dipahami dan dirasakan dengan istilah globalisasi pada saat ini memberi kesadaran bagi umat manusia bahwa semua planet telah menjadi sebuah kampung kecil. (more…)

Share/Save/Bookmark