Archive for the ‘Catatan Pinggir’ Category

Food Court

Tuesday, November 18th, 2008

Inilah salah satu kelebihan yang dimiliki Thailand. Di bandara Suvarnabhumi yang super mewah itu, masih ada juga jajanan tradisional yang dipamerkan.

Share/Save/Bookmark

PENDIDIKAN YANG (SUNGGUH) MENGENASKAN

Friday, November 14th, 2008

Ibadah puasa yang hari-hari ini sedang dijalani ternyata tidak hanya dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia, namun juga dilakukan oleh dunia pendidikan nasional kita. Kendati puasa tak hanya sekedar bermakna menahan lapar dan haus, ritual ini ternyata harus dilakukan oleh dunia pendidikan dalam waktu yang cukup lama. Ia harus benar-benar menjalani ‘puasa’ dikarenakan minimnya anggaran yang diperlukan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Harapan untuk bisa lebih mencerdaskan generasi penerus bangsa ini sirna tatkala anggaran pendidikan yang dalam RAPBN 2001 sebelumnya dipatok sebesar Rp 11,3 trilyun hanya mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 13,945 trilyun. Kenaikan ini terdapat pada anggaran pembangunan sector pendidikan yang naik dari Rp 7,3 trilyun menjadi Rp 9,7 trilyun, sedangkan pos anggaran rutin tetap sebesar Rp 4,24 trilyun.

Meskipun angka ini sedikit lebih besar dibanding APBN 2000 dan RAPBN 2001, kenyatan ini benar-benar menjadi sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan bagi kita semua. Sedemikian memprihatinkan dan mengenaskan dikarenakan angka sebesar Rp 13, 945 trilyun dapat dikatakan tak memiliki makna apa-apa bagi proses pencerdasan bangsa ini. Makna yang dapat diperoleh barangkali hanyalah kenyataan jika dibandingkan dengan total APBN 2001 sebesar Rp 315, 756 trilyun, dunia pendidikan hanya memperoleh jatah 4,4 persen.

Minimnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa kita ternyata benar-benar menomor sekiankan dunia pendidikan. Benar bahwa kita memang sedang mengalami krisis multidimensi yang entah kapan akan berakhir, namun bukan semestinya menempatkan dunia pendidikan menjadi prioritas paling belakang.

Sejarah yang mencatat bahwa kemajuan sebuah bangsa bergantung pada mau tidaknya bangsa itu untuk terus belajar. Bangkitnya Jepang setelah kejatuhan bom atom dibuktikan oleh semangat masyarakat Jepang dalam belajar memperdalam teknologi. Majunya tetangga dekat kita Malaysia didasari oleh kesadaran pemerintah sana bahwa surplus perekonomian yang pernah dialami beberapa tahun silam tidaklah dipergunakan untuk membangun bermacam mega proyek seperti yang dilakukan pemerintah kita semasa orde lama pada saat itu, namun dipergunakan untuk menyekolahkan generasi-generasi mudanya ke berbagai negara untuk belajar.

Entah apa yang menjadi penyebab hingga kita tidak pernah mau belajar dari kemajuan yang dialami banyak negara. Kita justru terus menorehkan sejarah hanya dengan membayar utang, mega proyek, skandal, KKN dan persoalan-persoalan lain yang jauh dari niatan untuk memikirkan nasib bangsa ini ke depan. Lantas akan menjadi macam apakah masa depan bangsa kita mendatang ? Ataukah kita harus kembali menjadi negara terbelakang ?

Sederetan pertanyaan lain bernada kekhawatiran semacam itu akan terus menjadi pertanyaan yang barangkali tidak akan terjawab bila kita kembali melihat alokasi anggaran pendidikan kita. Dengan asumsi gross national product (GNP) sebesar 225 milyar dollar AS dan kurs rupiah Rp 7.800 per dollar, maka anggaran pendidikan hanya akan bernilai 0,8 persen dari GNP.

Minimnya anggaran ini mau tak mau menjadikan kita semua bertanya-tanya mau kearah mana sebenarnya bangsa ini dikemudikan. Jangankan masyarakat kebanyakan, para pakar pendidikan yang lebih mengetahui perihal ini juga memperlihatkan sikap pesimistis. Dengan alokasi anggaran yang tidak akan seimbang bila dibandingkan dengan jumlah utang luar negeri yang mesti kita bayar, bisa jadi negara kita akan benar-benar menjadi negara paling terbelakang di kemudian hari..

Kekhawatiran semacam ini bukannya tanpa dasar bila kita bandingkan alokasi anggaran pendidikan kita dengan negara lain bahkan dengan negara yang paling terbelakang sekalipun. Rata-rata negara maju mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 5 persen , negara berkembang 4 persen dan negara yang tergolong masih terbelakang sebesar 3,5 persen dari GNP. Tetangga-tetangga dekat kita seperti Singapura, Thailand dan Malaysia masing-masing mengalokasikan anggaran sebesar 3 persen, 4 persen dan 5 persen dari GNP. Taiwan bahkan menganggarkan 15 persen lebih anggaran pendidikan mereka terhadap GNP.

Hasil survei pengukuran dan penilaian pendidikan The Third International Mathematics and Science Study-Repeat (TIMMS-R) yang diselenggarakan IEA pada tahun 1999 bisa menjadi dasar kekhawatiran bahwa kelak kita akan tertinggal oleh negara-negara lain. Survei yang dilakukan terhadap anak berusia 13 tahun di 38 negara membuktikan bahwa kemampuan anak Indonesia dalam bidang matematika dan IPA menempati urutan ke-4 dan ke-6 dari belakang. Peringkat anak-anak didik kita kalah jauh dengan Malaysia, Thailand, Singapura dan Taiwan (Kompas, 8 Desember 2000).

Terlepas dari kebenaran penilaian dan parameter yang dipakai dalam melakukan penilaian tersebut, sedikit ilustrasi diatas nampaknya membuktikan riset Margaret Duronio dan Bruce A.Loesin (1991) yang membuktikan adanya korelasi positif antara besarnya anggaran pendidikan dengan kinerja pendidikan. Minimnya anggaran pendidikan kita dibandingkan dengan tetangga-tetangga dekat seperti Singapura, Malaysia dan Thailand misalnya, ternyata membuktikan hasil yang jauh tidak lebih baik dari ketiga negara tersebut.

Karena itulah sekali lagi, kekhawatiran bahwa pada saatnya nanti bangsa kita menjadi bangsa yang paling terbelakang dalam pendidikan bisa benar-benar menjadi sebuah kenyataan. Indikasi kearah ini bisa dilihat dari :
pertama, minimnya alokasi anggaran pendidikan pada saat ini. Dengan anggaran pendidikan sebesar 0,8 persen dari GNP, negara kita menjadi negara yang mengalokasikan dana pendidikannya paling rendah di dunia. Jika riset Margaret Duroino dan Bruce A.Loesin benar-benar bisa menjadi paramater, bisa kita simpulkan sendiri apa yang akan terjadi bila alokasi anggaran pendidikan kita paling rendah di dunia;
kedua, rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan yang turun drastis semenjak krisis tahun 1997. Sebelum krisis, angka partisipasi kasar pendidikan dasar ada diatas 95 persen dan turun menjadi di bawah 70 persen pada tahun 1999. Hal ini menunjukkan semakin berkurangnya kesempatan generasi muda untuk dapat mengenyam pendidikan semenjak usia dini;
ketiga, dunia pendidikan tidak mendapat dukungan baik moral maupun material dari pemerintah. Hal ini diakui sendiri oleh pemerintah saat pembahasan RAPBN 2001 di DPR yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah belum bisa mendukung anggaran pendidikan serta menunjukkan arah yang jelas kemana dunia pendidikan harus berjalan.

Kenyataan diatas memperlihatkan kepada kita bahwa adalah bukan sebuah omong kosong bagi dunia pendidikan kita untuk bisa bangkit dari kondisi yang sampai sekarang bahkan masih jauh dari ideal. Padahal sebenarnya, semua itu dapat diatasi andaikata pemerintah benar-benar memiliki education will dan kesadaran untuk mengembangkan dunia pendidikan kita. Ini dapat dilakukan misalnya dengan memprioritaskan anggaran pendidikan diatas program-program yang tak memiliki manfaat besar bagi pembangunan dalam jangka panjang Namun entah mengapa, kita lebih suka melawat ke negeri orang, membangun mega proyek, menalangi kredit macet atau membayar utang.

Maka tak ada pilihan lain, terkecuali kita benar-benar harus berjalan terseok-seok mengejar ketertinggalan, karena ongkos buat pintar menjadi lebih mahal.

Dipati Ukur, akhir 2000

Share/Save/Bookmark

Menyoal Kembali Asumsi RAPBN 2001

Friday, November 14th, 2008

Seperti yang sudah-sudah, Rancangan APBN tahun anggaran 2001 yang disusun tim ekonomi pemerintah kabinet Gus Dur segera mendapat tanggapan masyarakat. Berbagai pro dan kontra bermunculan muncul di kalangan masyarakat dari mulai kalangan atas sampai dengan kalangan masyarakat bawah.

Bagaimana sebenarnya menilai sebuah RAPBN ?

***

Satu hal yang bisa kita jadikan patokan untuk menilai angka-angka yang tertera dalam RAPBN adalah dengan melihat asumsi-asumsi yang dipakai pemerintah dalam menyusunnya. Dalam RAPBN 2001, Tim Ekonomi pemerintah memakai beberapa asumsi yang bisa kita kategorikan ke dalam dua kategori, yaitu asumsi makro dan mikro. Asumsi makro yang dipakai adalah bahwa harga minyak bumi berkisar sebesar 22 dollar AS per barel dan produksi minyak bumi mencapai 1,46 juta barel per hari. Sedangkan asumsi mikronya adalah penetapan kurs rupiah sebesar Rp 7.300 per dolar AS, target pertumbuhan sebesar 4,5 persen, laju inflasi sebesar 7 persen dengan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan sebesar 11 persen. Selain itu, PDB tahun anggaran 2001 ditetapkan sebesar Rp 1.408 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp 52,1 triliun.

Pertanyaan yang kemudian patut kita gagas adalah atas dasar apa penetapan angka-angka tersebut di atas dan seberapa benar asumsi yang dipakai ?

Kurs Rupiah-Dollar AS
Menurut Menko Perekonomian Kabinet Gus Dur, Rizal Ramli, patokan kurs sebesar Rp 7.300 per dollar AS dibuat dengan asumsi bahwa kondisi perekonomian akan berangsur membaik sejalan dengan membaiknya kondisi Asia dari terpaan krisis ekonomi.

Asumsi dan pernyataan ini sepertinya mesti dikaji ulang kembali. Bila kita baca dan dengar di banyak media masa, akan terlihat betapa sebagian besar para pelaku pasar memandang patokan kurs kali ini sangat tidak realistis. Sebab, faktor-faktor positif yang mendukung nilai rupiah lebih sedikit jumlahnya ketimbang faktor-faktor negatifnya.

Dengan banyaknya kasus yang belum terselesaikan yang sarat dengan ketidakpastian hukum, bagaimana kita bisa berasumsi bahwa kondisi perekonomian — yang jelas-jelas berkaitan erat dengan kondisi sosial-politik — akan membaik ? Kita lihat saja bagaimana nasib kasus-kasus semacam pengeboman gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), insiden Atambua, pengadilan Soeharto, MSAA dan Bank Bali. Semua seolah berhenti tanpa ada kepastian hukum untuk menyelesaikannya. Padahal, adanya kepastian hukum dan kondisi sosial-politik yang baik sangatlah diperlukan dalam upaya perbaikan perekonomian yang mau tidak mau juga terkait erat dengan kurs rupiah.

Laju Pertumbuhan Ekonomi
Keterbatasan kapasitas dan ruang gerak kebijakan fiskal RAPBN kali ini dijadikan dasar oleh pemerintah dalam mematok laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4, 5 persen. Dari total pendapatan dan hibah yang diterima, pemerintah harus mengeluarkan kocek yang kali ini banyak dihabiskan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat wajib dan tak terelakkan seperti bunga utang (31,9 persen), dana perimbangan (30 persen), subsidi (19,9 persen) dan belanja pegawai pusat (16,4 persen). Jika ditotal secara keseluruhan, pengeluaran yang berjumlah Rp 295,1 triliun tersebut akan membukukan nilai defisit sebesar Rp 52,1 triliun. Atas dasar itulah target pertumbuhan diperkirakan hanya akan berkisar 4,5 persen.

Meskipun banyak pendapat yang mengatakan bahwa laju pertumbuhan bisa mencapai lebih dari 4,5 persen, namun patokan angka tersebut sepertinya cukup realistis. Dengan defisit anggaran sebesar Rp 52,1 triliun dan anggaran pembangunan yang hanya berjumlah Rp 33 triliun, agaknya menjadi sulit bagi kita untuk bisa memacu pertumbuhan perekonomian.
Defisit tersebut akan dibiayai melalui hasil privatisasi sebesar Rp 5 triliun dan penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp 27 triliun serta pembiayaan luar negeri sebesar Rp 20,1 triliun.

Menurut Rizal Ramli, pemerintah akan berusaha mendapatkan pinjaman dari International Development Agency (IDA) dari bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia yang bunganya nyaris nol persen untuk jangka waktu 30 tahun. Hanya saja, duit ini akan dipergunakan untuk melakukan refinancing (pembayaran kembali) hutang luar negeri sebelumnya untuk dapat meringankan beban bunga hutang.
Sementara itu, Wakil Presiden Bank Dunia untuk Asia Timur dan Pasifik Jamalludin Kassum, memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan pinjaman dari CGI sebesar US$ 4,5 miliar sampai dengan US$ 5,0 miliar untuk membiaya defisit anggaran dan cicilan dan pembayaran bunga hutang luar negeri.

Kendati demikian, sulit untuk bisa memastikan apakah program pembiayaan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sebagai perbandingan, target privatisasi sebesar Rp 6,5 triliun pada tahun 2000 masih belum menunjukkan hasil. Sedangkan duit hasil penjualan aset perbankan nampaknya akan mengalami hambatan yang berarti dikarenakan aset yang bakal dilego nilainya terkadang dinilai terlalu sedikit. Alhasil, pemerintah hanya bisa berharap banyak dari pembiayaan (hutang) luar negeri.

Dengan begitu, adalah realistis besaran angka 4,5 persen yang dipergunakan pemerintah untuk mematok tingkat pertumbuhan perekonomian. Selain itu, apa arti pertumbuhan ekonomi bila dibiayai dengan hutang ?

Laju Inflasi
Asumsi pemerintah bahwa laju inflasi akan mencapai angka tujuh persen dengan tingkat suku bunga SBI sebesar 11 persen agaknya perlu untuk ditinjau ulang kembali.
Hal tersebut disebabkan karena pada saat ini angka inflasi sudah mulai menunjukkan gejala kenaikan seiring dengan kenaikan harga BBM sebesar 12 persen yang kabarnya bahkan akan dinaikkan lagi sebesar 20 persen pada April 2001. Belum lagi ditambah dengan kondisi menjelang Natal dan Lebaran, kendati inflasi pada waktu tersebut dapat bersifat temporar.
Apabila asumsi 7 persen tersebut tetap saja dipakai namun harga terus mengalami kenaikan, maka cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan adalah menaikkan tingkat suku bunga perbankan. Dan secara otomatis, patokan suku bunga SBI harus mengalami perubahan.

Harga Minyak
Sampai saat ini, harga minyak di pasar internasional mencapai US$ 34 per barrel. Dengan demikian, asumsi pemerintah mematok harga sebesar US$ 22 per barrel dapat dikatakan realistis meskipun banyak pendapat termasuk Gus Dur yang mengatakan bahwa patokan harga tersebut dapat dinaikkan. Barangkali saja hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga karena bukan tidak mungkin harga di pasar internasional kembali turun.

Dengan melihat dasar penetapan asumsi dan kenyataan yang sementara terjadi, agaknya diperlukan berbagai upaya agar target yang dipatok dapat benar-benar terealisir. Bahkan bila perlu, melakukan revisi anggaran setelah melihat kondisi yang terjadi untuk mencapai target sepertinya yang diharapkan.

Hal-hal yang sekiranya perlu dilakukan untuk maksud itu semua adalah: pertama, melakukan program-program investasi untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Upaya ini perlu dilakukan sebab seperti diakui sendiri oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli, pemerintah tidak terlalu menjadikan RAPBN kali ini sebagai stimulus percepatan perekonomian; kedua, menciptakan suasana yang aman, kondusif dan penegakan aturan hukum dengan harapan dapat menarik investor (asing) untuk melakukan investasi di Indonesia; ketiga, memberantas KKN dengan yang diharapkan dapat membantu mempercepat program-program pemulihan ekonomi seperti penjualan aset perbankan, privatisasi, pemungutan pajak, dsb.

Dipati Ukur, akhir 2000

Share/Save/Bookmark

Independensi BI : Drama Politik atau Akal Sehat ?

Friday, November 14th, 2008

DAHSYATNYA bencana alam yang datang beruntun melanda wilayah-wilayah di tanah air ternyata tidak membuat para pemimpin dan elite-elite politik surut langkah mengutak-atik rencana amandemen UU No. 23/ 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Semangat amandemen yang juga begitu dahsyat memberi kesan bahwa persoalan yang dihadapi sedemikian penting hingga membuat pemimpin dan elite-elite politik kita sudi melakukan maraton pembahasan amandemen UU tersebut dalam kurun waktu hanya sepuluh hari.

Seberapa pentingkah sebenarnya rencana tersebut harus dilakukan ? Apa dan kepada siapa manfaat bisa didapat ? Deretan pertanyaan lain semacam ini menyangkut upaya amandemen terhadap UU yang baru diberlakukan pada 17 Mei 1999 itu sepertinya masih sangat banyak mengingat banyaknya peristiwa dan kejadian yang menjadikan masyarakat bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dan melatarbelakangi dilakukannya amandemen tersebut.

Lantas amandemen macam apa yang sebenarnya kita butuhkan dan jalan keluar apa yang harus dilakukan ?
Bermula dari BLBI

Polemik yang terjadi di tubuh BI dapat dikatakan bermula dari BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), sebuah kucuran dana yang diberikan untuk membantu bank-bank yang kesulitan likuiditas akibat rush besar-besaran pada saat terjadi peristiwa likuidasi bank 16 November 1997.

Macetnya dana pengembalian BLBI sebesar Rp 144.5 triliun ternyata memberi dampak negatif yang begitu besar kepada BI. Hasil audit PricewaterhouseCoopers (PwC), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap ketidakberesan dana BLBI semakin menambah BI menjadi obyek perseteruan. Pihak yang kontra-BI menyatakan bahwa kasus BLBI adalah kesalahan BI hingga lembaga ini harus dilikuidasi, sedangkan mereka yang pro-BI menganggap bahwa kasus BLBI bukanlah semata-mata urusan BI.

Ditengah ketidakjelasan penyelesaian kasus BLBI, Gubernur BI Syahril Sabirin harus menjadi penghuni rumah tahanan semenjak Juni lalu akibat tersandung skandal Bank Bali. Belum lagi persoalan status Syahril Sabirin sebagai tersangka selesai, Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, Deputi Gubernur Miranda S Goeltom, Dono Iskandar, Achwan dan Burhanuddin Abdullah mengundurkan diri dari BI akibat tidak adanya dukungan politik dari pemerintah dan DPR kepada mereka.

Peristiwa inilah yang kemudian memunculkan upaya untuk meng-amandemen-kan UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Mundurnya jajaran pimpinan BI sekaligus status Syahril Sabirin yang tidak memungkinkan mereka memimpin lembaga ini dikhawatirkan akan mengundang banyak persoalan yang sangat krusial dan riskan. Pertanyaan menarik yang muncul disini adalah mengapa harus memakai amandemen ?

Blunder Amandemen
UU No.23/1999 Pasal 48 menyatakan bahwa anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan atau berhalangan tetap. Berbekal pasal ini Syahril Sabirin tidak bisa begitu saja digeser posisinya sebagai Gubernur BI, sebab ia belum terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Selain itu ia juga tidak dalam keadaan berhalangan tetap, namun hanya berhalangan sementara sebagai tahanan rumah.

Dengan demikian, sesuai dengan Penjelasan Ayat 2 Pasal 37 UU No.23/1999 yang menyebutkan bahwa jika Gubernur BI berhalangan menjalankan tugasnya, tugas Gubernur BI diserahkan kepada Deputi Senior Gubernur BI, maka Anwar Nasution semestinya menggantikan tugas sebagai Gubernur BI.

Namun, upaya ini tak bisa dilakukan mengingat Anwar Nasution beserta empat Deputi yang lain telah mengundurkan diri. Dua Deputi lain yaitu Achjar Iljas dan Aulia Pohan juga tidak mungkin menggantikan posisi Anwar Nasution. Mereka terganjal Penjelasan Ayat 3 Pasal 37 dimana dijelaskan bahwa Deputi Gubernur BI dapat memimpin Dewan Gubernur BI, menggantikan Gubernur BI atau Deputi Senior Gubernur BI yang berhalangan. Mundurnya Anwar Nasution tidak termasuk dalam kategori berhalangan sesuai dengan pasal tersebut.

Dari sinilah persoalan kemudian menjadi blunder. Ditengah ketidakjelasan kasus dan status Syahril Sabirin yang belum terbuktikan dan tak bisa digantikan, BI sebagai lembaga yang amat vital jelas-jelas memerlukan komandan tak memiliki pimpinan yang dibenarkan menurut UU. Jalan satu-satunya yang tak memungkinkan posisi Syahril untuk diganti mau tak mau adalah melakukan amandemen atau perubahan UU No.23/1999 tersebut hingga UU yang baru memungkinkan posisi Syahril digantikan.

Dari sini jelas terlihat bahwa upaya amandemen yang dimaksud tak lain dan tak bukan adalah upaya untuk menggeser Syahril dari kursi gubernur BI. Namun sepertinya, pemerintah dan DPR punya alasan lain yang barangkali akan lebih dirasa rasional dan masuk akal untuk diterima publik, yaitu ikhwal independensi dan pertanggungjawaban (acountability) BI. .

Dalam kenyataannya, independensi yang dimiliki BI sesuai dengan UU No.23/1999 memang memiliki ketidakjelasan dalam hal mekanisme pertanggungjawaban. Maksudnya, tidak dijelaskan kemana BI harus mempertanggungjawabkan kinerjanya, apakah kepada pemerintah atau DPR. Hal ini dikhawatirkan pemerintah akan menjadikan BI seperti negara dalam negara.

Di sisi lain, amandemen BI seperti dikatakan Rizal Ramli dilakukan dalam upaya untuk melaksanakan ketiga pilar kebijakan moneter di BI dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang tepat serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat sejalan dengan kebutuhan stabilitas moneter dalam pemulihan ekonomi nasional

Jika demikian, mengapa baru sekarang dilakukan rencana perubahan terhadap UU No.23/1999 ? Padahal, UU No.23/1999 yang menggantikan UU No. 13.1968 ini baru diberlakukan 17 Mei 2000 lalu. Semestinya, kejelasan materi independensi dan accountability sudah ada dalam UU No.23/1999 terkecuali apabila perubahan UU tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga materi UU tidak lagi sesuai dengan kondisi jaman, seperti yang terjadi pada perubahan UU No.13/1968 menjadi UU No.23/1999.

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan itu akan terletak pada materi RUU yang ada. Dalam RUU yang diajukan, usulan yang diajukan diantaranya adalah :

  • Pasal 43 Ayat 2 : rapat dewan gubernur dapat dihadiri oleh satu orang atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara
  • Pasal 48 Ayat 1 : Anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan : (a) mengundurkan diri (b) terbukti melakukan tindak pidana kejahatan (c) kinerjanya dinilai oleh DPR tidak memadai (d) tidak hadir sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu selama 3 bulan berturut-turut (e) berhalangan tetap
  • Pasal 48 Ayat 2 : Penggantian anggota dewan gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  • Pasal II (1) : Dengan berlakunya UU ini maka seluruh anggota dewan gubernur dinyatakan berhenti.
  • Pasal II (2) : Pengangkatan gubernur dan deputi gubernur senior dilakukan paling lambat tujuh hari sejak UU ini diundangkan.
  • Pasal II (3) : Pengangkatan anggota dewan gubernur yang lainnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah ketentuan ayat 2 dilaksanakan.

Seperti dinyatakan Rizal Ramli, dalam RUU tersebut terdapat setidaknya empat prinsip dasar dari pasal-pasal dalam UU No.23/1999 yang diusulkan untuk dirubah, yaitu : pertama, adanya keselarasan hubungan antara kebijakan moneter yang dimiliki BI dan kebijakan fiskal pemerintah. Hal ini memungkinkan jika unsur pemerintah ikut terlibat dalam rapat-rapat yang dilakukan BI; kedua, adanya peran DPR dalam menilai kinerja - serta memberhentikan — dewan gubernur BI; ketiga, kewajiban setiap anggota dewan gubernur BI dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang memungkinkan dimintai pertanggungjawaban secara individu; dan keempat, adanya kewajiban BI ikut serta dalam memberi masukan kepada pemerintah menyangkut RAPBN serta kebijakan-kebijakan lainnya.

Menyimak isi RUU diatas, agaknya mudah untuk memberi simpulan bahwa, sekali lagi, amandemen yang dilakukan sarat dengan nuansa politis yaitu usaha secara sistematis untuk mengganti kedudukan Syahril Sabirin sebagai Gubernur BI. Sebab, sebagian besar materi yang diajukan hanya berkutat pada hal-hal yang menyangkut penggantian pejabat BI. Sedangkan materi perihal independensi yang semestinya paling penting untuk digagas terabaikan.

Jika amandemen tersebut benar-benar dilakukan dengan bahasan materi yang tidak jauh berbeda dengan rangcangan yang diusulkan, akan dengan mudah tentunya untuk menggeser Syahril Sabirin dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Disisi lain, ketidakjelasan perihal independensi masih akan terus menjadi kasus yang akan selalu berulang.

Paparan diatas memberi sedikit ilustrasi betapa para pemimpin dan elite-elite politik kita sedang memainkan peran dalam sebuah drama yang penuh dengan adegan politis. Mereka saling berebut menjadi aktor dan sutradara untuk menjadi yang terbaik menurut ukuran mereka sendiri.

Padahal jika kita memang benar-benar menginginkan BI menjadi sebuah institusi yang benar-benar independen, bersih dan berwibawa, semua bahan kajian semestinya didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan akal sehat. Andai saja kita bisa sedikit berpikir jernih dan jauh dari kepentingan apa dan siapa pun, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang amat simpel.

Langkah awal yang mesti dilakukan adalah menyelesaikan kasus Syahril Sabirin dalam skandal Bank Bali untuk segera membuktikan apakah ia benar-benar melakukan tindak pidana kejahatan. Jika ia benar-benar terbukti terlibat, pemerintah (presiden) dapat langsung menggantinya dengan pejabat lain yang lebih kompeten dan bersih. Namun jika tidak, ia bisa meneruskan tugasnya sebagai Gubernur BI. Upaya ini perlu dilakukan karena disamping status Syahril yang dibiarkan seolah mengambang sembari menunggu hasil amandemen yang bisa dengan tiba-tiba menggeser jabatannya juga untuk segera melaksanakan kendali moneter.

Langkah terakhir adalah melakukan amandemen yang khusus membahas perihal independensi dan pertanggungjawaban BI. Agar perubahan yang terjadi dapat benar-benar bermanfaat bagi BI dan masyarakat luas, dibutuhkan mekanisme pembahasan dengan akal sehat serta jauh dari tujuan-tujuan politis.

dipublikasikan di kolom Opinion lippostar dot com, 5 /12/2000

Share/Save/Bookmark

MENYOAL KEMBALI KEBOCORAN ANGGARAN NEGARA

Friday, November 14th, 2008

Pernyataan Ketua Umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satria B. Joedono pada rapat paripurna DPR bahwa terjadi penyimpangan terhadap semua jenis anggaran dalam pengelolaan keuangan negara membuktikan bahwa sinyalemen terjadinya kebocoran anggaran yang pernah dilontarkan begawan Soemitro Djoyohadikusumo kembali terbukti.

Jika dulu Soemitro memberikan angka kebocoran sebesar 30 persen, hasil pemeriksaan BPK menemukan 929 kasus penyimpangan terhadap semua jenis anggaran dalam pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 165,850 triliun atau 70,93 persen untuk tahun 1999/2000. Penyimpangan tersebut mencakup penyimpangan terhadap ketertiban dan ketaatan pada ketentuan perundang-undangan (Rp 151,614 triliun), penyimpangan terhadap kehematan dan efisiensi keuangan negara (Rp 9,917 triliun) dan penyimpangan terhadap jenis efektivitas pencapaian sasaran (Rp 4,317 triliun).

Sedangkan untuk periode April - September 2000, penyimpangan yang terjadi berjumlah 545 kasus senilai Rp 16,485 triliun. Dengan jenis-jenis penyimpangan yang sama dengan di atas, kebocoran tersebut terbagi dalam 352 kasus (Rp 1,057 triliun), 68 kasus (Rp 15,323 triliun) dan 125 kasus (Rp 104,771 milyar).

Kenyataan ini sungguh sangat memilukan mengingat hingga saat ini rakyat Indonesia masih harus berjuang untuk segera bangkit dari krisis multidimensi dengan anggaran pembangunan yang begitu minim. Kebocoran demi kebocoran selalu terjadi dari tahun ke tahun.
Lalu mengapa masih dan selalu saja terjadi kebocoran dalam pengelolaan keuangan negara ?

Terdapat sedikitnya tiga skenario yang membuat pengelolaan keuangan negara menjadi sedemikian kacau dan carut-marut, yaitu :

Pertama, kenyataan bahwa korupsi, kolusi dan segala macam bentuk perilaku yang merugikan negara telah menjadi sebuah budaya yang sulit untuk dihilangkan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai macam dana yang mestinya dipergunakan untuk kemaslahatan umat banyak disunat oleh para oknum pejabat yang korup. Dan kenyataan ini, sudah terjadi semenjak dari orde lama sampai dengan era reformasi ini.
Mackie (1970) mengungkapkan bahwa korupsi :”…telah hampir menjadi penyakit yang tersebar di mana-mana pada era Soekarno ketika anggaran belanjanya yang menyebabkan inflasi mengikis gaji pegawai negeri hingga pada suatu titik di mana masyarakat tidak dapat hidup dengan mengandalkan gaji dan di mana keadaan finansial benar-benar hancur disebabkan oleh kehancuran administratif”.

Kedua, ia merupakan cerminan dari adanya inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pengelolaan proyek-proyek pembangunan yang overlapping. Artinya, proyek-proyek tersebut dikelola oleh lebih dari satu lembaga tanpa adanya sistem pembagian dan pengawasan kerja yang jelas.

Sedangkan yang ketiga adalah adanya kenyataan bahwa efisiensi belum dihargai sebagai sebuah nilai yang benar-benar harus dijunjung tinggi. Contoh yang sering terjadi adalah pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang dengan sengaja memboroskan banyak waktu, tenaga dan (tentu saja) dana.

Terlepas dari akurasi dan metodologi yang dipakai, kenyataan ini benar-benar sebuah ironi yang memilukan bagi rakyat Indonesia. Sebab disaat kondisi perekonomian masih jauh panggang dari api untuk dipulihkan, masih ada perilaku sebagian kecil orang merugikan sebagian besar orang.

Dengan melihat kenyataan tersebut, menjadi jelas bahwa diperlukan upaya yang sungguh-sungguh agar berbagai macam bentuk penyimpangan yang selama ini terjadi tidak lagi terjadi. Karena itulah mutlak diperlukan lembaga pengawasan yang keberadaannya benar-benar representatif, mandiri dan berwibawa.

Selama ini, lembaga pengawasan yang kita miliki keberadaannya hanya dipandang sebelah mata. Dalam hubungannya dengan pihak eksekutif yang seharusnya ia pantau aktivitasnya, lembaga ini terkesan tersubordinasi kendati menurut undang-undang semestinya independen.

Untuk itu, diperlukan terobosan untuk menata kembali mekanisme pengawasan yang sekaligus memberikan wewenang lebih besar terhadap lembaga pengawasan ini. Mekanisme pengawasan yang dimaksud, adalah mekanisme yang mampu menciptakan sebuah sistem pengelolaan anggaran yang mampu menghilangkan atau setidaknya mereduksi kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dipati Ukur, 2000

Share/Save/Bookmark

Cendekiawan, Reformasi dan Masyarakat Madani

Friday, November 14th, 2008

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) telah merampungkan hajat Muktamar III ICMI tahun 2000 di Jakarta dengan terpilihnya Adi Sasono sebagai ketua komunitas intelektual atau cendekiawan tersebut.

Ditengah banyaknya persoalan umat yang timbul, peristiwa ini nampaknya bisa menjadi momentum yang tepat untuk merenungkan dan mempertanyakan kembali peran para cendekiawan kita terhadap masa depan bangsa yang kian hari kian dilanda ketidakpastian.

Sederetan agenda persoalan menghadang dan mengharuskan kita untuk segera mencarikan jalan keluarnya. Berbagai metode dan upaya telah dilakukan untuk menghilangkan atau setidaknya mereduksi persoalan-persoalan tersebut. Lantas intelektual atau cendekiawan macam apakah yang mampu menjadi lampu penerang gelapnya nasib umat bangsa ini ?

Istilah Intelektual
Istilah intellectual atau intelektual muncul dari tulisan Clamenceau di salah satu harian Paris L’Aurore pada 23 Januari 1898 untuk menggambarkan para tokoh Dreyfusards (julukan bagi para pembela Kapten Dreyfus terhadap kesewenang-wenangan angkatan darat Perancis). Oleh pemerintah Perancis, kelompok ini dianggap sebagai gerakan pembangkang terhadap bangsa.

Istilah intellectual ini kemudian mendapatkan tempat lagi di dunia barat pada akhir abad ke-19 bagi sekelompok elit yang mematuhi kaidah dan norma-norma tertentu sebagai panutan dalam kehidupan bermasyarakat. Sekelompok elit atau kaum intelektual ini, memiliki peran sebagai agen pencerah yang memihak pada hati nurani dalam menyelesaikan problema yang timbul di masyarakat.

Membicarakan arti intelektual atau cendekiawan menghadapkan kita pada beragam penafsiran yang cukup mendasar dan aktual dalam artian bahwa disamping memiliki arti yang seharusnya bisa menjadi patokan atau acuan, juga memiliki batasan ruang dan waktu yang harus sesuai dengan kondisi dan konteks jaman sehingga artian tersebut tetap bisa relevan.

Itulah sebabnya kita terkadang sulit untuk mengartikan per definisi beragam arti dan istilah intelektual atau cendekiawan karena seperti dikatakan Mangunwijaya (1976) bahwa istilah dan pengertian tersebut selalu mengandung tafsiran tertentu.

Mengambil sedikit contoh, Julien Benda (1867-1956) dalam karyanya La Trihason des Clercs (1927) mengartikan cendekiawan sebagai seseorang yang dalam perhatian utamanya mencari kepuasan dalam mengolah seni, ilmu pengetahuan atas renungan metafisika, dan bukan hendak mencari tujuan-tujuan praktis serta para moralis yang dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan perlawanan terhadap realisme massa. Mereka adalah para ilmuwan, filsuf, seniman, ahli metafisika yang menemukan kepuasan dalam penerapan ilmu (bukan dalam penerapan hasil-hasilnya) seperti Thomas Aquinas, Roger Bacon, Galileo, Rene Descartes, Pascal, Leibniz, Kepler, Newton, Voltair dan Montesquieu.

Sedangkan Edward W.Said dalam The Representation of Intellectuals mengartikan intelektual sebagai individu yang dikaruniai bakat untuk merepresentasikan dan mengartikulasikan pesan, pandangan, sikap dan filosofi kepada publik. Ia mencontohkan Bertrand Russel, Jean Paul Sartre, Albert Camus dan Noam Chomsky sebagai orang-orang yang pantas mendapatkan predikat tersebut.

Kedua pengertian tersebut memberikan gambaran bahwa disamping memiliki banyak arti, setiap tempat dan jaman selalu memiliki arti dan ketokohan intelektual atau cendekiawan sendiri-sendiri. Jika Julian Benda mencontohkan Thomas Aquinas atau Edward W.Said menokohkan Bertrand Russel, maka barangkali kita memiliki Soedjatmoko atau Nurcholish Madjid.

Dengan tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan dan terlepas dari persoalan apakah artian dari kedua istilah tersebut masih relevan dalam arti dan konteks jaman, barangkali kita bisa menyepakati bahwa seorang intelektual atau cendekiawan adalah mereka yang memiliki karakteristik seperti yang dicirikan oleh Emil Salim, yaitu mereka yang memiliki tanggung jawab yang bertumpu pada hati nurani.

Sejarah dan Perkembangan Kaum Intelektual di Indonesia
Di Indonesia, kemunculan kaum intelektual atau cendekiawan dipelopori oleh para golongan terpelajar seperti Wahidin Sudirohusodo dan Tjipto Mangunkusumo. Perjuangan mereka saat berada di bawah penindasan bangsa Belanda kemudian diteruskan oleh tokoh-tokoh terpelajar lain dan pada saat kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, dll.

Komitmen perjuangan kaum intelektual yang tidak berusaha untuk memihak salah satu atau banyak pihak menjadi sirna pada saat Soekarno mengklaim dirinya sebagai `Pemimpin Besar Revolusi’. Pada saat itu, kaum intelektual dan cerdik cendekia saling berkonfrontasi membela kepentinganya masing-masing.

Tumbangnya Soekarno dengan kemenangan `orde baru’, ternyata kemudian lebih menjadikan para intelektual terlibat jauh dalam lingkaran kekuasaan pemerintah. Banyak dari mereka yang pada saatnya adalah seorang idealis, berubah menjadi kepanjangan tangan birokrasi yang dengan sedemikian fanatik membela golongan mereka sendiri (militer-teknokrat-birokrat). Kalaupun ada cerdik cendekia yang muncul ditengah-tengah masyarakat, pamor dan peran mereka kalah jauh dengan para politisi dan birokrat.

Maka terjadilah apa yang kemudian disebut Julian Benda sebagai `pengkhianatan intelektual’ dimana perilaku kaum intelektual mengarah pada anti-intelektualisme dengan lebih mengedepankan ideologi kelompoknya. Menurut Ignazio Silone, seorang penulis yang berjuang di bawah fasisme Mussolini, pengkhianatan intelektual terjadi manakala ke-intelektual-an berubah menjadi sikap oportunis dengan mencari alibi guna menutupi pengkhianatannya.

Itulah sebabnya sebenarnya kita memiliki harapan besar saat para cendekiawan pada saat itu mendirikan banyak organisasi cendekiawan seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Forum Cendekiawan Hindu Indonesia (FCHI) dan Perserikatan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI). Kendati ada pendapat yang mengatakan bahwa kemunculan banyak organisasi ini tak bisa disebut sebagai cendekia karena menjurus kearah `primordialisme’, namun fenomena tersebut setidaknya membawa harapan dan angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. ICMI misalnya, pada saat dibentuk di student centre kampus Universitas Brawijaya Malang 7 Desember 1990, menyepakati organisasi ini sebagai sebuah gerakan moral.

Kesepakatan untuk menjadi sebuah `komunitas berdasar hati nurani’ semacam ini memang sangat diperlukan bagi prasyarat terbentuknya masyarakat yang lebih baik. Hampir di seluruh penjuru bumi, sejarah mencatat bahwa kemunculan kaum intelektual dan atau cendekiawan hampir selalu memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang ideal.

Noam Chomsky dalam The Responsibility of Intellectuals (1996) mengatakan bahwa intelektual memiliki posisi untuk `mengungkapkan kebohongan-kebohongan pemerintah, menganalisis tindakan-tindakannya sesuai penyebab, motif-motif serta maksud-maksud yang sering tersembunyi’. Nyaris senada dengan Chomsky, Jean Paul Sartre menyatakan misi para intelektual adalah untuk menghalau kedunguan, prasangka serta emosi yang keliru, menghindarkan `dogmatisme yang steril’ sehingga masyarakat diantarkan untuk mengubah dirinya di dalam dan melalui sejarah.

Karena itulah, sekali lagi, kehadiran dan peran para intelektual atau cendekiawan mutlak diperlukan terutama di negara-negara yang relatif terbelakang dan atau yang sedang membangun seperti Indonesia. Dalam masyarakat yang demikian, mereka memiliki peran yang amat vital dan strategis dalam upaya mewujudkan masyarakat sipil atau civil society. Menurut Max Weber, kehadiran mereka menjadi semakin urgen bila pembentukan civil society ini langsung dikaitkan dengan perkembangan dan eksistensi demokrasi yang sehat.

Masyarakat Madani
Dalam artian yang sederhana, masyarakat sipil atau madani adalah masyarakat yang mandiri dan self-generating. Masyarakat ini tidaklah muncul begitu saja, namun melalui sebuah evolusi yang amat panjang. Dalam prosesnya, masyarakat ini dibentuk melalui `pencerahan-pencerahan’ agar mereka dapat berpikir bebas dan mandiri oleh mereka yang memiliki jiwa pembaharu dan bertanggungjawab terhadap masa depan masyarakat, yang tak lain dan tak bukan adalah kaum intelektual atau cendekiawan.

Agar perwujudan masyarakat ini benar-benar alami dan tidak artifisial, kaum intelektual dan cendekiawan haruslah mereka yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap masyarakat atas dasar kebenaran dan hati nurani. Nilai-nilai dan ke-intelektual-an yang mereka miliki sangatlah diperlukan agar perubahan yang diinginkan dapat terjadi tanpa disertai kekerasan.

Dan nampaknya, kehadiran dan peran intelektual atau cendekiawan yang demikian saat ini benar-benar sedang menjadi harapan besar sebagian masyarakat untuk menyelesaikan beragam konflik yang ada disekeliling kita.

Disintegrasi, kekerasan, pelanggaran HAM, BLBI, pengadilan Soeharto, dan kasus-kasus KKN lainnya masih menjadi agenda dan tanda tanya besar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Krisis moneter yang menjalar menjadi krisis multidimensi semakin juga menambah ketidakpercayaan masyarakat untuk saling curiga mencurigai. Cita-cita reformasi yang menjadi harapan terwujudnya masyarakat sipil yang ideal ternyata justru menyisakan banyak distorsi semacam KKN gaya baru, penyimpangan anggaran, ketidakpastian hukum, potensi disintegrasi dan sederetan kasus-kasus yang lain.

Karena itulah sebenarnya, kaum intelektual dan cendekiawan harus `bertanggung-jawab’ terhadap ini semua disebabkan mereka memiliki peran yang sangat besar dalam momentum reformasi yang bergulir semenjak Mei 1998. Bagaimana konflik-konflik ini dapat diselesaikan ?

Banyak metode dan upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan, namun yang sepertinya dilupakan adalah bahwa salah satu penyebab semakin banyaknya persoalan yang timbul di era reformasi sekarang ini adalah karena tidak adanya tokoh yang menurut masyarakat layak menjadi panutan. Masyarakat terlanjur mencurigai bahwa apa yang dilakukan seorang tokoh masyarakat hanyalah untuk membela kepentingan sendiri atau golongannya. Ini yang membuat seorang Amin Rais `dicekal’ di Jawa Timur atau Gus Dur yang didesak untuk segera mundur.

Dengan demikian jelas kiranya bahwa pada saat ini kita memerlukan intelektual atau cendekiawan yang benar-benar arif, bijak, adil dan memiliki komitmen terhadap kebenaran dan hati nurani dalam arti yang sebenarnya. Yang lebih penting, ia harus benar-benar bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Bila harapan ini bisa diwujudkan, akan dengan mudah barangkali para tokoh intelektual atau cendekiawan ini menyelesaikan sederet persoalan yang kita alami.

Karena itulah kita berpesan, bagi mereka para - atau yang mengaku diri mereka — intelektual dan cendekiawan, sudah saatnya bangsa dan negara dibangun dengan hati nurani dan akal sehat. Sudah saatnya bagi para intelektual dan cerdik cendekia untuk kembali kepada fitrah yang diamanatkan Tuhan kepada mereka. Dan semua itu bisa dimulai dari diri kita sendiri.

Dipati Ukur, November 2000

dipublikasikan di kolom Opinion lippostar dot com  Kamis, 16/11/2000

Share/Save/Bookmark

Mencari Solusi Utang Luar Negeri

Friday, November 14th, 2008

Seperti sudah diduga dan telah terjadi pada masa-masa sebelumnya, Indonesia berhasil mendapat kucuran dana yang tak lain adalah utang baru pada sidang Consultative Group for Indonesia (CGI) di Tokyo, 17 - 18 Oktober 2000. Total pinjaman yang bakal `dinikmati’ rakyat Indonesia dari hasil lobi-lobi Tim Ekonomi kabinet Gus Dur adalah US$ 4.836 miliar ditambah dengan hibah, bantuan teknis dan dukungan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebesar US$ 530 juta.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa kasus-kasus seperti isu pelanggaran HAM di Atambua, Texmaco atau divestasi saham BCA dan Bank Niaga bakal mengganjal negara-negara donor dalam memberikan pinjaman ternyata tidak terjadi. Yang terjadi justru sebuah ‘berkah’ berupa surplus pinjaman dari total pinjaman yang diharapkan dapat diterima. Padahal, CGI selalu menerapkan prinsip dan persyaratan yang ketat dalam memberikan pinjaman, seperti penegakan hukum, good governance, pemberantasan korupsi, efisiensi, restrukturisasi sektor swasta dan pengurangan kemiskinan yang hasilnya sampai kini dapat dikatakan masih nol besar.

Disadari atau tidak, kenyataan ini sebenarnya menunjukkan bahwa negara atau lembaga-lembaga kreditur yang memberikan pinjaman memiliki kepentingan terhadap Indonesia. Kendati barangkali sulit untuk membuktikan, kita hampir pasti dapat merasakan betapa mereka telah benar-benar memanfaatkan potensi yang kita miliki untuk kepentingan mereka sendiri. Satu hal yang pasti, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar bagi keuntungan negara-negara maju. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kita juga mendapatkan keuntungan atau win-win solution dari `permainan’ ini ?

Utang Luar Negeri dan Defisit Anggaran
Seperti yang telah kita ketahui, ditengah asumsi yang dibuat dengan sedemikian optimistis, RAPBN 2001 ternyata masih membukukan defisit anggaran sebesar Rp 52.12 triliun atau 3.7 persen dari Produk Domestik bruto (PDB) akibat jumlah pengeluaran negara (Rp 295.11 triliun) melebihi jumlah pendapatan negara (Rp 242.99 triliun).

Selain melalui pembiayaan atau utang luar negeri (Rp 20.12 triliun), defisit akan ditutup dengan pembiayaan non-perbankan dalam negeri sebesar Rp 32 triliun yang meliputi hasil privatisasi atau penjualan BUMN sebesar Rp 5 triliun dan penjualan aset program restrukturisasi perbankan dari BPPN yang diharapkan dapat menghasilkan pemasukan sebesar Rp 27 triliun.

Namun nampaknya, sulit untuk bisa berharap pembiayan non-perbankan dalam negeri mampu memenuhi angka yang ditargetkan dikarenakan hingga sekarang, realisasi dari program privatisasi dan restrukturisasi pada masa lalu masih belum menunjukkan hasil yang berarti. Alhasil, harapan besar untuk menutup defisit tertumpu pada pembiayaan alias utang luar negeri.

Jika dihitung melalui kurs Rp 8000 per US dollar, maka jumlah pinjaman yang diperoleh dari CGI adalah sebesar Rp 38 triliun atau Rp 42.4 triliun jika ditambah dengan jumlah hibah. Pinjaman tersebut berasal dari Jepang (US$ 1,664 miliar), Bank Pembangunan Asia (US$ 1,3 miliar), Bank Dunia (US$ 1,2 miliar), Amerika Serikat (US$ 270 juta) dan sisanya dari Belanda. Namun sebenarnya, pinjaman yang didapat hanyalah berkisar antara US$ 500 - US$ 600 juta. Sedangkan sisanya berupa carry over atau pengalihan pinjaman tahun lalu dari komitmen CGI sebelumnya yang belum dicairkan. Jumlah tersebut diperkirakan bahkan akan bertambah lagi, mengingat masih banyak pendonor yang memiliki komitmen untuk memberikan pinjaman kepada Indonesia.

Dengan demikian, total utang yang dimiliki Indonesia berjumlah lebih kurang US$ 149.2 miliar, yang meliputi utang pemerintah (perbankan dan non-perbankan) sebesar US$ 80 miliar dan utang swasta (PMA, PMDN dan BUMN) sebesar US$ 69.2 miliar. Berdasarkan catatan Bank Dunia, jumlah utang tersebut kini membengkak dari 23 persen sebelum krisis menjadi 94 persen dari GDP setelah krisis.

Dengan `limpahan’ dana tersebut, sekilas dapat dipastikan bahwa target pinjaman untuk menutup defisit anggaran akan melalui pembiayaan luar negeri sebesar Rp 20.12 triliun akan tercukupi bahkan terlampaui. Namun jika mau cermati lebih lanjut, yang sebetulnya terjadi adalah gali lubang tutup lubang. Sebab, dalam RAPBN 2001 atau sekarang menjadi Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) 2001, pos yang dianggarkan untuk membayar bunga utang mencapai Rp 77.40 triliun, dengan rincian Rp 55.79 triliun untuk dalam negeri (obligasi) dan Rp 21.60 triliun untuk luar negeri. Bila bunga utang luar negeri tersebut dijumlahkan dengan cicilan pokok pinjaman sebesar Rp 15.88 triliun, lalu apa yang kita dapat ?

Menjadi jelas, telah terjadi net distransfer dalam penerimaan dan pembayaran utang luar negeri dimana jumlah pembayaran kewajiban bunga dan cicilan utang melebihi jumlah penerimaan. Tambahan utang tak berarti apa-apa lagi selain beban utang yang semakin berat dan menumpuk. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, pinjaman yang didapat dari CGI tidak semuanya berbunga lunak alias komersial. Dari pinjaman sebesar US$ 1,2 miliar dari Bank Dunia, lebih dari separonya adalah pinjaman berbunga 6 persen - 7.5 persen per tahun dengan jatah waktu pengembalian 20 tahun dan masa tenggang 5 tahun.

Semua itu belum ditambah kemungkinan bahwa pinjaman yang kita peroleh tidak dapat secara optimal dipergunakan karena perilaku oknum yang korup. Belum lagi kasus-kasus korupsi dan mark-up yang lain selesai, baru saja kita mendengar pengakuan Dirut PT (Persero) PLN Kuntoro Mangkusubroto bahwa telah terjadi mark-up proyek jaringan transmisi listrik di Tasikmalaya dan Kediri senilai Rp 729,189 milyar.

Debt Trap
Dengan melihat sekilas gambaran tersebut, bisa kita rasakan beratnya beban yang harus kita tanggung baik pada masa-masa sekarang maupun di masa-masa yang akan datang. Dalam satu tahun ke depan ini, total pembayaran bunga, subsidi dan pembayaran gaji saja telah menyedot hampir 80 persen penerimaan pemerintah. Hal ini diperparah dengan pengeluaran pembangunan yang hanya berjumlah 2.4 persen terhadap PDB sehingga dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sulit untuk diwujudkan. Sedangkan di masa-masa selanjutnya, berbagai tekanan juga akan terus bertambah, terutama menyangkut pembayaran utang luar negeri.

Pada tahun 2002, pinjaman IMF yang dipergunakan untuk menopang APBN dan cadangan devisa serta obligasi pemerintah program rekapitalisasi perbankan sebesar Rp 640 triliun akan jatuh tempo. Dan ibarat bola salju, beban ini akan terus membesar di tahun 2003.

Studi Ketenagakerjaan dan Pembangunan (CLDS) mencatat bahwa total beban utang yang harus ditanggung pemerintah pada saat itu sangat besar, yaitu sebesar Rp 178.7 triliun. Jumlah tersebut meliputi cicilan utang luar negeri (US$ 6,0 miliar), pengembalian dana krisis dari IMF dan Bank Dunia (US$ 4,3 miliar), pembayaran bunga obligasi (Rp 70 triliun) serta pembayaran obligasi jatuh tempo (Rp 21.2 triliun) (Suara Merdeka, 10 Oktober 2000). Hal ini belum ditambah dengan kewajiban untuk menyetor kembali utang-utang dari Paris Club dan London Club yang sebelumnya telah di-rescheduling.

Jika benar demikian, maka bisa jadi kita akan mengalami kembali krisis multidimensi yang bahkan sampai kini masih belum terselesaikan. Bahkan Bank Dunia sendiri memperingatkan bahwa sebagai negara yang masuk dalam kelompok pengutang terbesar di dunia, utang Indonesia dinilai sudah berada pada level yang tidak sustainable. Dan pada saatnya nanti, perekonomian kita diperkirakan tidak akan mampu menopangnya lagi karena sudah terjebak dalam pusaran arus utang (debt trap).

Di saat itulah, orang kembali berebut dollar. Di saat itulah, lembaga dan negara-negara asing kembali menjadi pahlawan dan penentu semua kebijakan di negeri ini. Utang bukan lagi membawa kemakmuran, namun justru membawa penderitaan dan kemiskinan. Sebab, apalagi yang harus dipertahankan, ketika semua harus dipergunakan untuk membayar utang ?

Sederetan masalah akibat kegemaran pemerintah kita memperoleh utang memang harus diakhiri. Apa pun yang terjadi, harus disadari bahwa tidak ada sesuatu yang gratis di dunia ini. Berapapun jumlah utang atau pinjaman — kendati berbunga nol persen — yang diberikan negara atau lembaga-lembaga donor, hampir pasti memiliki kepentingan di dalamnya. Bukankah negara-negara yang masuk dalam CGI juga memiliki banyak investasi dan pasar yang harus terus dipertahankan keberadaannya di Indonesia ?

Dengan melihat semua akibat yang bakal muncul, sudah semestinya kita merubah paradigma utang dan mencari alternatif solusinya. Jalan yang barangkali sangat ekstrim adalah meminta debt relief atau penghapusan utang dengan alasan utang-utang yang selama ini diperoleh tidak banyak membawa manfaat akibat terlalu banyak dikorupsi (odious debt). Jika hal tersebut tidak memungkinkan, pemerintah harus berupaya melakukan moratorium debt atau meminta pembekuan pembayaran utang dalam jangka waktu tertentu, dan bukan upaya rescheduling seperti yang sudah-sudah.

Disamping mengupayakan kedua cara tersebut, sudah saatnya kita melakukan pembangunan dengan hasil keringat sendiri. Artinya, jika upaya penghapusan atau pembekuan pembayaran utang berhasil dilakukan, pemerintah harus melakukan program-program pembangunan melalui dana yang diperoleh dari pendapatan negara sendiri melalui APBN (pajak). Secara teoritis, dengan asumsi bahwa bantuan luar negeri sama dengan nol, maka penerimaan pajak (migas dan non-migas) dalam APBN memang harus ditingkatkan.

Dengan pertimbangan bahwa rasio pajak kita masih di bawah negara-negara tetangga, ada baiknya pemerintah segera meningkatkan pendapatan pajak sebagai pengganti ketergantungan kita terhadap utang luar negeri. Dalam jangka pendek, program ini barangkali akan terasa berat. Namun dalam jangka panjang akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan kita terhadap utang luar negeri. Sehingga pajak yang dibayar oleh rakyat, benar-benar dapat dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran, bukan lagi untuk membayar utang. Bukankah satu rupiah milik sendiri lebih baik daripada seribu rupiah hasil berhutang?

Dipublikasikan di Lippostar dot com 24/10/2000

Share/Save/Bookmark

ZERO SUM GAME INSTRUMEN DERIVATIF

Friday, November 14th, 2008

Krisis moneter berkepanjangan yang terjadi akhir-akhir ini sepertinya menjadi sebuah media ‘penyadaran’ bagi kalangan dunia usaha. Sebelum krisis terjadi, banyak pelaku bisnis yang sepertinya tenang-tenang saja dan optimis menatap jalannya roda perekonomian – kecuali Gendeng Pamungkas barangkali.

Bukan suatu hal yang aneh jika kemudian para pelaku bisnis tersebut merasa kebakaran jenggot akibat krisis ini. Volatilitas yang menjadikan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar sampai ke titik nadir memporak-porandakan optimisme yang sebenarnya dibangun diatas fondasi perekonomian yang sedemikian rapuh.

Keyakinan yang terlalu berlebihan terhadap kondisi perekonomian tersebut menjadikan mereka lupa bahwa sudah seharusnya aktivitas binis yang dilakukan dilindungi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Padahal, sudah sejak lama para pakar ekonomi finansial menyediakan sarana perlindungan tersebut, yaitu hedging (lindung nilai /tangkal risiko) melalui instrumen derivatif.

Sejarah derivatif dimulai pada paruh pertama abad 19 dengan dioperasikannya Chicago Board of Trade pada tahun 1848. Transaksi derivatif yang pada awalnya masih terbatas pada futures komoditi pertanian kemudian berkembang pada berbagai asset finansial. Pada perkembangan selanjutnya, instrumen options ikut meramaikan transaksi derivatif semenjak dioperasikannya Chicago Board Options Exchange (CBOE) pada tahun 1973.

Kini, lebih dari 400 saham menjadi underlying asset transaksi options di Chicago Board Options Exchange, Philadelpia Stock Exchange, New York Stock Exchange, American Stock Exchange dan Pacific Stock Exchange dengan jumlah rata-rata penutupan kontrak per hari masing-masing sebesar 523.098, 89.540, 12.687, 169.822 dan 57.025 selama periode Januari sampai dengan Agustus 1990 (European Options Exchange Bulletin, Sept.1990).

Meski bisa dipergunakan sebagai sarana hedging, produk derivatif tidak lepas dari kritikan-kritikan yang bernada menyudutkan. Hal ini bisa dimaklumi mengingat transaksi derivatif merupakan ‘permainan’ yang sangat berisiko di mana peran para spekulan juga banyak mempengaruhi transaksi yang terjadi.

Ambruknya Baring Brothers Bank PLC dan Daiwa Bank cabang New York memberi sedikit bukti bahwa transaksi ini sangat berisiko. Chrash-nya Wall Street pada 19 Oktober 1987 juga dimungkinkan oleh jenis transaksi ini. Di Indonesia, hal itu bisa dilihat dari kebangkrutan yang pernah dialami oleh Bank Duta.

Hal itulah barangkali yang membuat orang kemudian bersikap negatif terhadap keberadaan produk derivatif, meski banyak juga yang setuju dengan anggapan bahwa instrumen keuangan ini akan mengurangi risiko dan membuat pasar menjadi efisien.

Tulisan sederhana ini ditulis untuk mencoba melihat apakah produk dasar derivatif (options, futures) merupakan zero sum game, suatu ‘permainan’ yang menghasilkan nilai nihil di mana keuntungan (kerugian) suatu pihak menjadi kerugian (keuntungan) bagi yang lain, dengan metode dan sudut pandang yang juga sederhana.

PRODUK DERIVATIF
Derivatif, adalah instrumen keuangan yang imbal hasilnya merupakan derivikasi dari kinerja aset lain yang menjadi dasarnya (underlying asset). Underlying asset tersebut terdiri dari commodity related dan financial related. Produk derivatif dapat dikelompokkan menjadi options, futures, forwards dan swaps

Options
Options (opsi) adalah produk derivatif yang memberikan hak (rights) – bukan kewajiban — kepada pemiliknya untuk membeli (call) atau menjual (put) suatu underlying asset pada harga tertentu yang ditetapkan sebelumnya (strike /exercise price) untuk diserahkan pada waktu yang akan datang (expiration date). Oleh pembelinya, hak ini boleh dipergunakan, boleh juga tidak – bergantung pada situasi di masa depan. Bila pemegang hak memutuskan untuk menggunakan haknya, pihak penjual wajib menyerahkan atau membeli aset dari si pemegang hak.

Bagi pemegang call option, hak beli tersebut akan dipergunakan dengan melakukan exercise apabila harga underlying asset melebihi strike price. Saat melakukan exercise, ia hanya akan dibebebani call options premium. Sedangkan bagi pemegang put option, hak jual akan dilaksanakan apabila harga underlying asset lebih rendah daripada strike price.

Sebagai misal, sebuah perusahaan mengikuti tender untuk memasok barang dari Amerika ke Indonesia. Tender akan membayar kepada pemenangnya dalam rupiah, sementara biaya yang harus dibayarkan dalam US dollar. Dikarenakan belum tentu menang tender, perusahaan kemudian membeli call option yang memberikan hak membeli US$ dengan kurs tertentu terhadap rupiah yang masa jatuh temponya disesuaikan dengan masa pengumuman tender. Bila perusahaan kemudian menang tender dan nilai US$ menguat terhadap rupiah, perusahaan dapat mempergunakan haknya membeli US$ dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasar saat itu.

Contoh diatas memperlihatkan salah satu ciri options, yaitu adanya fleksibilitas bagi pembeli hak (call). Dengan kata lain, terdapat hubungan asimetris antara penjual (put) dengan pembeli (call) options. Terdapat hubungan di mana salah satu pihak harus menanggung kerugian sementara pihak yang lain diuntungkan.

Sebagai misal, seorang investor membeli call option atas Indeks Nikei 225 pada 20 Januari 1997 dengan expiration date pada 20 Juli 1997. Nilai contract size sebesar 200 kali indeks dengan strike price sebesar $ 500 (Sp) dan option premium sebesar $10 (Op). Pada tanggal 15 April 1997, indeks Nikei naik sebesar 100 poin dari 500 yang menaikkan nilai kontrak menjadi sebesar $600 (Ep) pada 20 Januari 1997. Dikarenakan indeks naik, investor tersebut kemudian melakukan exercise atas opsi yang dimiliki pada saat itu juga.

Laba yang diperoleh investor tersebut adalah ($600-($500+$10)) x 200 = $18000, sedangkan kerugian yang dialami oleh si penjual sebesar -($600-($500+$10) x 200 = $ 18000. Jika nilai indeks turun lebih rendah dibanding strike price, investor dapat membatalkan kontrak tersebut hanya dengan membayar sejumlah call options premium kepada si penjual call. Artinya, kerugian maksimum yang mungkin diderita oleh pembeli call hanyalah sebesar nilai options premium (Oc) apabila nilai indeks turun lebih kecil dibandingkan strike price. Dengan kata lain, keuntungan maksimal yang dapat diperoleh penjual call hanyalah sebesar nilai call options premium.

Sedangkan dalam kasus pembeli put, pembeli akan memperoleh keuntungan apabila harga underlying asset pada saat di-exercise turun lebih rendah dibanding exercise price atau (Ep-Sp), sementara kerugian yang dapat ia derita hanyalah sebesar nilai options premium (-Op). Sedangkan kerugian yang diderita penjual put adalah sebesar nilai exercise price (Ep) dikurangi options premium (Op) dengan keuntungan maksimal hanya sebesar options premium.

Jika diringkas, payoff dari pembeli dan penjual call & put optons akan memperlihatkan bahwa kentungan (kerugian) bagi penjual (pembeli) adalah kerugian (keuntungan) bagi pembeli (penjual).

Futures
Futures adalah sebuah kontrak yang mengikat kedua belah pihak untuk menjual (short) atau membeli (long) suatu underlying asset yang penyerahannya akan dilakukan pada waktu yang akan datang (expiration date) dengan harga (initial futures price) yang ditetapkan sekarang. Berbeda dengan options yang merupakan bukti kepemilikan hak (rights), futures mewajibkan pemegangnya untuk melaksanakan haknya.

Sebagai misal, seorang investor membeli future contract atas suatu komoditi pada 20 Januari 1997 selama enam bulan dengan initial future price sebesar $100. Saat jatuh tempo, nilai kontrak futures tersebut bernilai sudah bernilai $500. Pembeli (penjual) kontrak akan mendapatkan keuntungan (kerugian) sebesar $400. Disini terjadi hubungan simetris di mana keuntungan (kerugian) satu pihak menjadi kerugian (keuntungan) bagi yang lain dalam jumlah yang sama.

KESIMPULAN
Catatan kecil yang barangkali dapat di simpulkan dari tulisan diatas adalah bahwa instrumen derivatif adalah sebuah ‘permainan berjumlah nihil’ (zero sum game). Kerugian disatu pihak merupakan keuntungan bagi yang lain.

Meski demikian, kita tidak harus bersikap negatif terhadap keberadaan instrumen ini (masih ada produk derivatif yang dapat memberikan win-win solution, yaitu swap). Ia masih bisa memberikan hal yang positif, seperti pasar yang lebih efisien dan transparan, bergantung pada bagaimana kita akan menggunakannya.

Sebuah usulan menarik pernah dikemukakan Sjahril Madjidi, Direktur PT. Bursa Efek Surabaya (BES), yang mengusulkan adanya bursa yang khusus mengakomodasikan instrumen hedging (Bisnis Indonesia, 9 Oktober 1997). Jika transaksi diakomodasikan melalui bursa, maka perdagangan forward yang selama ini bersifat less regulated akan lebih terkontrol. Selain itu, pemerintah dan swasta dapat mempergunakan bursa tersebut sebagai referensi guna menekan gejolak kurs karena semua transaksi yang terjadi dapat diketahui.

Dipublikasikan di Jurnal PRESTASI  No.3/ I/1999

Share/Save/Bookmark

PARADOKS NEW-ECONOMY

Friday, November 14th, 2008

Maraknya pemberitaan di banyak media berkaitan dengan segala hal yang berbau internet nampaknya memberi gambaran betapa euforia akan dunia maya ini benar-benar sedang mewabah di tanah air. Hal ini sepertinya menjadi pembenar tentang apa yang pernah diramalkan dulu oleh para futurolog tentang sebuah ‘kampung kecil dunia’ benar-benar menjadi sebuah kenyataan. Dunia, kini tak lebih sebagai sebuah kampung kecil dimana umat manusia bisa saling bersua, berbagi pesan, sentuhan pikiran dan berhubungan dengan cepat tanpa membutuhkan waktu dan tenaga yang berlebihan. Kutub-kutub pemisah jarak dan waktu, seolah sudah sedemikian dekatnya sehingga disparitas atau kesenjangan yang sebelumnya melebar, kini menjadi kian sempit.

Maka benar bila seperti pernah disinyalir oleh Alvin Toffler, telah terjadi sebuah pergeseran dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi. Komunitas baru di masyarakat ini begitu getol memburu informasi (e-community). Dalam waktu 24 jam sehari yang sepertinya masih kurang, komunitas ini memburu sekian juta informasi yang setiap saat siap untuk di up-date. Mereka memiliki kesempatan untuk saling berbagi begitu banyak informasi di jagat raya bumi ini melalui sebuah jejaring maya yang dikenal sebagai internet. Internet adalah semacam jagat raya yang terus-menerus berkembang, memiliki geografi dan budaya sendiri. Dalam bola dunia cyber ini, berbagai orang dari penjuru dunia berkomunikasi melalui zona waktu yang berbeda tanpa harus saling bertatap muka, dan informasinya tersedia selama 24 jam sehari dari ribuan tempat.

Fenomena ini begitu besar pengaruhnya, hingga kemudian muncul sebuah punctuated equlibrium dan paradigma baru bagi masyarakat ‘baru’ ini yaitu new economy. Dalam artian yang sederhana, new economy atau new internet economy adalah sebuah istilah yang merefleksikan berbagai macam aktivitas dengan basis internet dan teknologi informasi. Dengan term-term e(electronic)-things-nya, new economy memunculkan banyak terminologi baru di masyarakat seperti e-commerce, e-procurement, e-distribution, e-sevices, e-government, e-business, e-banking, dan lain sebagainya.
Yang menarik, maraknya e-lifestyle ini sepertinya telah ‘menggusur’ keberadaan dan peran dari old economy yang selama ini telah ada seperti pernah dilansir Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism (1997) : ‘Capitalism,democracy and high technology dominate the world economy, in a paradoxical and incompatible changes…” . Don Tapscot, penulis The Digital Economy yang dijuluki Wakil Presiden Amerika Al Gore sebagai salah satu maha guru cyber, juga mengatakan bahwa perubahan fenomena bisnis yang terjadi pada saat sekarang ini membawa konsekuensi logis yang mengharuskan berbagai macam akivitas mau tidak mau bergabung dalam bisnis di internet. Pernyataan tersebut didukung Andrew J. Macpherson, Mitra Pengelola Kompetensi Teknologi Andersen Consulting Asia-Pasific, yang mengatakan bahwa e-economy telah menjadi lingkungan sekaligus aturan dan tatanan bisnis baru.

Entah di mana letak kebenarannya, namun euforia yang berkembang seolah memberi satu simpulan bahwa the new economy has changed old economy. Salah satu fenomena yang bisa membuktikan adalah banyaknya para pebisnis yang berlomba-lomba terjun di bisnis berbasis internet dan TI (teknologi informasi) atau — meminjam istilah Benoit Marchal — ‘migrating to e-commerce’.

Di Amerika, kita bisa melihat banyak perusahaan old-company yang mulai melirik dunia web seperti Sears (sears.com), Procter & Gamble (reflect.com), Barnes & Noble (barnesandnoble.com), Amazon (amazon.com) dan lain sebagainya. Bahkan raja hiburan Time Warner yang berkiprah sejak tahun 1925 dengan total pendapatan sebesar US$ 23 miliar bersedia merger dengan America Online (AOL) yang baru berdiri pada tahun 1985 dengan pendapatan per tahun yang hanya US$ 5, 2 miliar. Jika kita sempat membuka Time, Fortune, Newsweek, BusinessWeek atau apa pun majalah Amerika, akan kita temui bahwa hanya ada sedikit perusahaan saja yang belum mencatatkan ‘.com’-nya.

Di tanah air, kita juga menyaksikan perusahaan-perusahaan old-company yang melakukan hal serupa seperti Grup Astra, Grup Ciputra, Srup Sinar Mas dan beberapa old-media seperti Kompas, Jawa Pos dan Tempo. Selain itu, banyak pula bermunculan perusahaan-perusahaan baru (startup companies) yang menggelar bisnis berbasis internet dan TI ini seperti wasantara.net, indosat.net, CBNnet yang menyediakan jasa internet service provider (ISP), penyedia jasa-jasa on-line seperti portal detik.com, astaga.com, satunet.com, dan lain sebagainya. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat jumlah investasi asing yang juga menanamkan modalnya di bidang internet dan TI terus bertambah. Jika pada tahun 1998 hanya segelintir investor yang ikut terlibat seperti Reuters (Inggris), Datacom (Selandia Baru), Tedopres (Belanda) dan CFdT (Prancis) dengan total investasi sebesar US$ 1, 51 juta, maka pada tahun 1999 jumlah tersebut meningkat menjadi 16 investor dengan total investasi US$ 8,39 juta yaitu Amerika Serikat (US$ 4, 57 juta), Singapura (US$ 970 ribu), Malaysia (US$ 300 ribu), Jepang (US$ 450 ribu), Belanda (US$ 1, 45 juta), Korea Selatan (US$ 400 ribu) dan India (US$ 250 ribu).

Namun benarkan bahwa kemunculan new economy dengan e-lifestyle-nya benar-benar telah menggantikan keberadaan dan peran old economy ?

Asal Muasal Internet
Jagat maya internet berawal dari sebuah proyek DARPA (Department of Defense Advanced Research Projects Agency) milik Kementerian Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969. Proyek eksperimen bernama ARPANET tersebut punyai misi mencoba menggali teknologi jaringan yang dapat menghubungkan para peneliti dengan berbagai sumber daya jauh seperti sistem komputer dan pangkalan data yang besar.

Keberhasilan ARPANET kemudian memacu banyak bidang lain untuk membantu dan membudidayakan sejumlah jaringan lain untuk menjadi saling berhubungan. Dua puluh lima tahun kemudian, sistem ini berevolusi menjadi suatu ‘organisme’ yang semakin luas perkembangannya yang mencakup puluhan juta orang dan ribuan jaringan. Dalam perjalanannya kemudian, ‘organisme’ ini benar-benar luas berkembang menjadi sebuah jaringan yang kemudian dikenal sebagai internet.

Menurut sebuah jurnal organisasi profesional para pengembang internet, Internet Society (ISOC), hingga musim semi 1994 pengguna internet mencakup lebih dari 200 negara dengan 35.000 jaringan dan 3 juta komputer. Pada saat itu, sebagian besar komputer dan jaringan yang tersambungkan ke internet masih berkaitan dengan masyarakat pendidikan dan penelitian. Kenyataan ini tidaklah mengejutkan karena internet memang lahir dari benih penelitian.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC), pengguna internet di seluruh dunia pada tahun 1995 berjumlah 19 juta dan naik menjadi 200 juta pengguna pada tahun 1999. Diperkirakan, jumlah tersebut akan bertambah lebih besar menjadi 502 juta pengguna (2003) dan 1 miliar pengguna (2005). Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil riset yang dilakukan Iconocast (iconocast.com) yang memberikan angka 196 juta pengguna di tahun 1999 dan 500 juta pengguna di tahun 2003. Iconocast juga memperkirakan nilai ekonomi (mencakup hardware /software komputer, riteler dan broker on-line, portal dan berbagai bisnis yang berhubungan dengan web) internet pada tahun 1999 mencapai US$ 507 miliar dan akan mengalami kenaikan menjadi sebesar US$ 1, 2 triliun pada tahun 2003. Sedangkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada saat ini menurut laporan IDC berjumlah lebih kurang 135 ribu pengguna.

Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di Jakarta pada bulan Maret yang lalu, Richard Kartawijaya dari Microsoft Indonesia memberikan indikasi dimana dunia akan berubah pada 10 tahun mendatang lebih cepat dari 50 tahun terakhir. Demikian pula dalam dunia bisnis, internet menjadi katalis yang menentukan masa depan perdagangan dengan kemunculan electronic commerce (e-commerce).

Menurut McKinsey & Company, e-commerce terbagi dalam tiga rantai nilai (value chain) yaitu jasa penghubung pengguna ke internet seperti internet service provider, perangkat ‘pembangun’ internet seperti web hosting dan penyedia portal serta mesin pencari (search engine) yang memungkinkan akses bisnis dengan cara business to consumer (B2C) atau business to business (B2B). Diperkirakan, B2B bakal menjadi motor penggerak pertumbuhan e-commerce di masa depan.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Forrester Research pada bulan November 1998, laju pertumbuhan e-commerce yang diawali pada tahun 1997 memberi satu simpulan bahwa model B2B jauh melampaui model B2C dari segi nilai bisnis. Hal ini dilihat dari nilai bisnis yang dihasilkan oleh B2B yang sampai dengan tahun ini telah mencapai kira-kira US$ 200 juta, sedangkan B2C masih di bawah US$ 5 juta. Riset tersebut memproyeksikan nilai bisnis B2B pada tahun 2002 bisa mencapai US$ 1 milyar dan akan bertambah menjadi US$6,9 triliun pada 2004, sementara B2C sampai saat itu diperkirakan belum mampu menyamai posisi B2B pada saat ini. Forrester juga memperkirakan dalam empat tahun mendatang sebagian besar negara Asia, Amerika Selatan dan Eropa Barat akan mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi dalam e-commerce dengan mengubah internet menjadi business engine yang lebih mengglobal.

Pertumbuhan e-commerce negara-negara di Asia dan Pasifik akan dimulai pada tahun 2002 dengan sebagian besar negara mencapai tingkat pertumbuhan yang sangat pesat pada akhir tahun 2003. Kawasan ini diperkirakan akan tumbuh lebih dari 100 persen setiap tahunnya dengan keterlibatan Jepang, Australia, Korea Selatan dan Taiwan sebagai motor penggeraknya. Amerika Serikat Riset diproyeksikan akan menguasai 75 persen pasar e-commerce global dengan nilai bisnis sebesar US$488,7 milyar pada tahun 2000 yang akan meningkat jumlahnya menjadi US$3,19 triliun pada tahun 2004. Kesuksesan Amerika Serikat tersebut akan diikuti oleh Amerika Tengah dan Selatan yang akan memulainya pada tahun 2004. Sedangkan Eropa Barat diperkirakan akan tumbuh dengan sangat pesat (hypergrowth) pada tahun 2001. Sayangnya hal ini belum dapat diikuti oleh sebagian besar negara Eropa Timur, Afrika serta Timur Tengah yang diperkirakan belum mulai tumbuh hingga tahun 2005. Khusus Indonesia, IDC memprediksikan nilai transaksi e-commerce akan mengalami lonjakan luar biasa dari total transaksi sebesar US$ 100 juta (1999) menjadi US$ 1, 2 miliar (2003) dengan 700 ribu pengguna.

Peluang
Terlepas dari kebenaran angka dan perkiraan yang ada, perkembangan dunia maya yang sedemikian pesat tersebut memunculkan banyak anggapan bahwa new economy dengan e-commerce-nya bakal menciptakan mesin uang bagi pemiliknya. Salah satu parameter yang bisa dilihat dari hal itu adalah maraknya perburuan saham-saham berbasis internet dan TI investor di seluruh dunia.

Hal ini tidak lepas dari sukses dan maraknya optimisme yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan dotcom seperti keberhasilan Yahoo! yang mampu mengungguli kapitalisasi pasar raja hiburan Time Warner hanya dalam kurun waktu kurang dari enam tahun. Selain itu, beberapa e-company lain yang mencatat kapitalisasi sangat menggiurkan diantaranya adalah America Online (AOL), eBay dan Amazon, tom.com dan Pacific CyberWork.

Di Wall Street, saham-saham dotcom mengalami kenaikan sedikitnya 20 % hingga 50 % sejak pertengahan tahun lalu. Saham-saham teknologi informasi paling populer saat ini semacam Microsoft, Yahoo, Dell Computer dan Qualcomm juga menjadi hot stock penggerak naiknya indeks harga saham sepanjang tahun ini di bursa Nasdaq. Akhir Maret lalu indeks Nasdaq ditutup ditutup pada posisi 4.644, 67 setelah melesat 575, 36 poin dari posisi Desember 1999 yang masih pada posisi 4.069, 31. Portofolio investor juga berubah pada saham-saham semikonduktor, bioteknologi, fiber optic, internet dan komponen pendukung yang lain. Diperkirakan, saham-saham dotcom ini akan mampu membuat indeks Nasdaq ke level 6.000.

Gambaran yang sama juga terlihat di Hong Kong. Saham perusahaan internet tom.com mengalami oversubsribed sebesar 3000 kali saat Initial Public Offering (IPO). Pada hari pertama perdagangan, harga saham milik konglomerat Li Ka-Shing ini mampu melejit hingga HK$ 7, 75 dari harga perdana HK$ 1, 78. Di Bursa Efek Jakarta, beberapa saham perusahaan publik seperti Astra Graphia (astraworld.com), Metrodata Elektronik (sentralayan.com), AGIS (agisstore.com) dan Multipolar (multipolar.com) yang disebut-sebut sebagai perusahaan berbasis TI juga memperlihatkan hal yang serupa. Bahkan isu pergantian core business Lippo Life menjadi cyber internet dan e-commerce yang belum jelas kebenarannya menyebabkan lonjakan harga yang sangat tinggi. Saat Lippo Life mengumumkan rencana ini, harga sahamnya yang pada waktu itu berada pada posisi Rp 450 dengan volume transaksi 29,5 juta unit melejit harganya pada pembukaan sesi berikutnya menjadi Rp 670 dan terus meningkat menjadi Rp 950 dengan volume transaksi 811,5 juta lembar saham.

Tak heran jika kemudian para investor di hampir seluruh penjuru dunia begitu getol memburu saham-saham berbasis internet dan TI dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar dari lonjakan harga yang terjadi. Namun benarkah jika kemudian kita beranggapan bahwa kepemilikan terhadap bisnis yang berbasis internet dan TI akan selalu memberikan keuntungan seperti yang diharapkan ?

Paradoks
Harapan yang terlalu berlebihan terhadap perkembangan dunia internet dan TI yang sedemikian cepat dan keuntungan yang bakal diperoleh dari kepemilikan saham-saham tersebut bisa jadi justru memberikan hal yang sebaliknya. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran Perkins bersaudara dalam bukunya The Internet Bubble (1999) karena dalam ‘sejarahnya’ yang boleh dibilang masih seumur jagung, banyak terjadi saham perusahaan yang laris manis diperebutkan investor ternyata masih dalam posisi merugi dan bahkan ada yang belum mencatat record penjualan sama sekali.

Saham toko buku maya amazon.com milik Jeff Bezos — yang pernah ditahbiskan majalah Time sebagai man of the year 1999 — dan sering dijadikan parameter klasik kesuksesan e-commerce misalnya, ternyata masih mencatat kerugian sebesar US$ 124, 5 juta pada tahun 1998 dan US$ 720 juta pada tahun 1999. Selain itu, terdapat setidaknya lima puluh perusahaan dotcom lain di Amerika yang terancam gulung tikar karena masalah cashflow. Hal yang nyaris serupa ternyata juga terjadi di Indonesia. Jika kita mau mencermati, diantara sekian banyak portal yang muncul di tanah air, boleh dibilang hanya detik.com milik Agrakom yang bisa mendulang banyak pemasukan dari iklan. Sedangkan portal lain seperti astaga.com milik Batavia Investment, BOA dan Zurich Insurance itu bahkan belum menerima sepeser pun pemasukan.

Selain itu, perkembangan yang terjadi di beberapa bursa dunia juga menunjukkan hal yang sama. Jika pada bulan Maret 2000 indeks beberapa bursa dunia mengalami kenaikan akibat lonjakan harga saham-saham internet dan TI, kondisi yang sebaliknya terjadi di bulan April 2000. Tepat pada penutupan di hari Jumat pertengahan April yang lalu, banyak perusahaan-perusahaan TI dan telekomunikasi di Asia harganya turun sekitar 10 persen akibat sentimen negatif yang mulai terjadi terhadap saham-saham dotcom yang terjadi di Amerika dan seluruh bursa di hampir setiap negara.

Di Singapura, Straits Times Index rata-rata turun sebesar 9 persen. Hal ini dipicu oleh penurunan saham spesialis multimedia Creative Technology Ltd. yang anjlok 17,2 persen, spesialis jaringan Datacraft Ltd. yang turun tajam 20,5 persen dan perusahaan telepon Internet Mediaring Pte Ltd. yang juga anjlok hingga 16,2 persen. Perusahaan telekomunikasi Singapore Telecommunications Ltd. (SingTel) juga mengalami penurunan sebesar 6,5 persen. Bursa teknologi Kosdaq di Korea turun 11,8 persen dan main board Korea Stock Exchange juga turun. Indeks Nikkei di Jepang turun hampir 7 persen dalam sehari. Indeks Hang Seng di Hong Kong juga turun lebih dari 8,5 persen dalam sehari. Perusahaan investasi Internet Pacific Century CyberWorks ditutup dengan penurunan hampir 14 persen, dan Cable & Wireless HKT kehilangan lebih dari 11 persen. Perusahaan telekomunikasi China Telecom Ltd juga kehilangan hampir 15 persen. Di Australia, sektor yang terkena dampak paling keras adalah telekomunikasi. Saham Davnet Pty. Ltd. turun 20,7 persen, Cable & Wireless Optus Ltd. turun 11,5 persen, OneTel turun 15,9 persen dan saham perusahaan telekomunikasi nasional Telstra turun 4,8 persen.

Tekanan di pasar Growth Enterprise Market (GEM) bahkan lebih keras. Pasar yang didesain untuk perusahaan kecil yang baru memulai bisnisnya ini turun 12,7 persen dalam sehari. Tom.com, perusahaan portal yang beberapa minggu lalu menarik perhatian investor kecil yang ingin membeli IPO-nya, anjlok 15 persen menjadi HK$6,65, di bawah harga IPO-nya. Perusahaan penyedia layanan aplikasi e-commerce digitalhongkong.com yang baru memulai IPO-nya berakhir pada HK$1,10, lebih rendah dari harga HK$1,2 yang ditawarkan. Di Bursa Efek Jakarta, terdapat beberapa saham dari sekian perusahaan yang disebut-sebut bergerak di bidang internet dan TI — karena memang belum ada satu pun perusahaan internet yang listing di BEJ — yang pada awal-awal perdagangan memberikan gain bagi para pemilik sahamnya, kini sudah mulai terkoreksi kembali. Gambaran serupa juga terjadi di Eropa. Brian Trusott dalam Asian Wall Strett memberi indikasi banyak orang di Eropa mulai melepas saham-saham dotcom karena takut akan bahaya ‘bubble economy’. Sebaliknya, saham-saham old economy seperti Reuters, Astrazenaca dan British Telecomunication mulai diburu kembali.

Meskipun para analis mengatakan bahwa penurunan harga saham teknologi tidak akan menghentikan peluncuran teknologi baru dan harga saham pada saat sekarang tidak bisa kita jadikan parameter baik-buruknya perusahaan, roller coaster tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa perusahaan-perusahaan dotcom memang benar-benar sedang terkoreksi dalam arti yang sebenarnya.

Perusahaan riset pasar Gartner Group memperkirakan bahwa akan terdapat sekitar 95 hingga 98 persen perusahaan internet pemula (startup company) yang akan diakuisisi, merger atau bahkan bangkrut dalam dua tahun mendatang. Hasil riset yang dilakukan Merrill Lynch juga memprediksikan hal yang sama dimana 75 persen dari sekitar 400 hingga 500 perusahaan dotcom publik akan mengalami kebangkrutan. Menurut Forrester Research Inc., kematian besar perusahaan-perusahaan dotcom akan dialami oleh sebagian besar perusahaan ritel pada akhir tahun depan yang hanya menjalankan bisnisnya secara on-line.

Berangkat dari apa yang dipaparkan diatas, agaknya kita perlu bersikap lebih bijak dan hati-hati terhadap hingar bingarnya fenomena new economy dan e-commerce. Artinya, dengan tanpa harus menafikkan keberadaan dan peran new economy, kita tidak perlu bersikap latah untuk kemudian meninggalkan paradigma-paradigma investasi ‘usang’ yang telah ada. Sebab banyaknya peluang yang muncul sama banyaknya dengan jebakan yang tersembunyi di baliknya. Teknologi selalu mempesona karena menjanjikan masa depan yang lebih mudah dan lebih cerah. Lantas bagaimana kemudian kita harus bersikap ?

Warren Buffet, master of science ilmu ekonomi yang sukses sekaligus investor kodang di Wall Street, memberikan satu prinsip investasi yang sangat berharga : by a company rather than a stock rice. Maksudnya kurang lebih adalah anjuran untuk membeli saham berdasar apa yang sebenarnya ada pada perusahaan itu, dan tidak hanya sekedar melihat harga sahamnya. Atau belilah saham berdasar analisis fundamental yang mengorek isi perut perusahaan, dan bukan sekedar analisis teknikal yang lebih berdasarkan pergerakan harga saham. Murid dua maha guru Benjamin Graham dan Philip Fisher itu begitu mempercayai bahwa harga pasar dalam (jangka pendek) lebih ditentukan karena emosi para investor. Namun dalam jangka panjang, pasar akan menggambarkan fundamental perusahaan yang sebenarnya. Karena itu ia cenderung mencari nilai intrinsik (bukan harga nominal), menghindari gambling serta mengenal betul pasar tanpa mau didikte oleh mood pasar yang sedang berkembang.

Bukti keberhasilan Buffet menerapkan prinsip membeli bisnis yang sederhana dan mudah dimengerti, memiliki sejarah operasi yang konsisten dan prospek jangka panjang yang baik adalah kemampuannya dalam mendapatkan keuntungan lebih dari US$ 100 miliar dengan hanya bermodal US$ 100. Prinsip dalam itu ia gunakan untuk membeli saham Washington Post, perusahaan asuransi Geico Corporation, perusahaan media Capital Cities /ABS dan Coca-Cola. Ia juga pernah membeli 2 ribu lembar saham Berkshire Hathaway dengan harga US$ 7,5 per lembar yang kemudian naik menjadi US$ 38 ribu per lembar sahamnya tiga dasawarsa kemudian.

Prinsip investasi Buffet tersebut sejalan dengan pemikiran John White dalam bukunya How to Invest in Stocks and Shares yang pada intinya mengatakan bahwa sebagian besar investor bukan hanya mencari suatu cara untuk cepat kaya, namun tujuan terpenting adalah mencari pendekatan obyektif jangka panjang yang praktis dan wajar.

Nasehat Buffet dan John White bisa jadi sebuah prinsip old economy yang tidak akan pernah berlaku bagi para pengikut new economy. Namun bila ditelaah lebih jauh, nasehat ini mengandung nilai yang begitu harganya bila kita kaitkan dengan maraknya perburuan terhadap saham-saham berbasis internet dan TI. Apalagi jika kita menyadari bahwa bisnis yang terkait dalam new-economy masih dalam tahapan negative earnings generators.

Meski dalam banyak hal kita harus mengakui bahwa perkembangan internet dan teknologi informasi akan semakin maju, namun kita juga harus menyadari bahwa agaknya terlalu dini untuk segera menjadikan new economy sebagai paramater penggerak perekonomian. Artinya, jika Buffet bisa membuktikan ‘kehebatan’ prinsip old economy, maka masih diperlukan waktu untuk bisa membuktikan apakah new economy benar-benar akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Wallahu’alam.

Dipublikasikan di Jawa Pos Radar Semarang, 9 & 10 Agustus 2000

Share/Save/Bookmark

MENCARI FORMAT PENGEMBANGAN KOPERASI

Friday, November 14th, 2008

Adalah R.Aria Wiria Atmadja, seorang Patih Purwokerto yang tidak tahan melihat banyaknya pegawai pemerintah hidup dalam kungkungan para lintah darat. Ia kemudian mendirikan Hulp-En Spaarbank De Indlandsche Bestuung Amstenaren yang dalam perkembangannya kemudian menjadi bangun usaha Koperasi yang pada 12 Juli 1998 ini berusia lima puluh satu tahun.

Koperasi, adalah bangun usaha yang mengusahakan kesejahteraan sosial seperti yang diucapkan Bung Hatta dalam teks pidatonya yang berjudul Indonesians Aims and Ideas tanggal 23 Agustus 1945 : “what we Indonesians want to bring into existence is a Co-operative Commonwealth.”

Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat yang kolektif, berakar pada adat-istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai tuntutan jaman modern. Semangat kolektivisme yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan. Ia menghargai pribadi manusia sebagai mahluk Allah yang bertanggungjawab atas keselamatan keluarga dan masyarakat dengan tetap menolak pertentangan dan persaingan dalam bidang yang sama.
Koperasi semacam ini, akan memupuk semangat toleransi dan rasa tanggung jawab bersama yang secara tidak langsung akan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa.

Selama lima Pelita pertama, pembangunan koperasi diarahkan untuk mencapai dua tujuan pokok, yaitu sebagai wahana utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah dan menjadi lembaga ekonomi yang kuat sehingga golongan ekonomi lemah mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia.
Sedangkan dalam PJPT kedua, tujuan pembangunan koperasi adalah mewujudkan koperasi mandiri dan tangguh serta mampu berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Meski sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik kita ini, yang banyak terdengar kemudian ternyata bukan berita baik, namun justru kegagalan-kegagalan dan segala macam cerita pahit tentang keberadaan koperasi.

Banyak pihak menilai bahwa pembangunan koperasi betapapun telah mencapai beberapa kemajuan, tapi kemajuan tersebut lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif. Maksudnya, penonjolan pada jumlah koperasi, anggota, modal volume usaha, SHU dan sebagainya belum dibarengi dengan peningkatan kemampuan sebagai kekuatan ekonomi yang siap terjun dalam arena persaingan, sementara perwujudan demokrasi ekonomi juga masih jauh dari harapan (Pusat Informasi Perkoperasian, 1992).

Padahal, berbagai upaya telah dilakukan agar soko guru perekonomian kita itu bisa tetap eksis. Merujuk pada program Bapak Angkat-Mitra Usaha Industri Kecil (BA-MUIK) misalnya, upaya yang dilakukan mencakup pola dagang, pola langsung atau vendor, sub-kontrak dan pola pembinaan.
Pola dagang, adalah pola dimana bapak angkat akan bertindak sebagai pemasar produk yang dihasilkan oleh mitra usahanya (koperasi). Vendor, adalah kerjasama dimana produk yang dihasilkan oleh mitra kerjanya akan digunakan oleh bapak angkat, tetapi produk tersebut tidak menjadi bagian produk yang dihasilkan oleh bapak angkat. Sub-kontrak, adalah pola dimana produk yang dihasilkan oleh mitra usaha menjadi bagian dari produk yang dihasilkan oleh bapak angkat. Sedangkan pola pembinaan adalah kerjasama yang dilakukan antra bapak angkat dengan mitranya dimana si bapak angkat bertindak atau melakukan pembinaan saja.

Program-program tersebut didukung secara finansial oleh keharusan menyediakan 20 persen kredit perbankan bagi pengusaha kecil yang tertuang dalam Paket Januari 1990, penyisihan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 1-5 persen dan himbauan Presiden Soeharto dalam pidato pengantar RAPBN 1990/1991 agar koperasi dapat ikut memiliki saham perusahaan-perusahaan besar.

Himbauan tersebut ditegaskan kembali dihadapan 31 pengusaha kelas kakap pada tanggal 4 Maret 1990 di Tapos agar 25 persen saham koperasi diberikan kepada koperasi. Pada saat yang sama, diserahkan 10 persen saham PT Teh Nusamba Indah milik kelompok Nusamba kepada 12 orang wakil KUD, koperasi karyawan dan Unit Desa Usaha Petani the (UUPT).

Upaya-upaya diatas hanyalah segelintir contoh “pemberdayaan” koperasi. Lantas, mengapa “kegagalan” masih saja terjadi ?

Beberapa hal yang selama ini dituding sebagai penyebab kegagalan koperasi diantaranya adalah kurangnya pimpinan, pimpinan yang ada tidak memenuhi kualitas pimpinan, kurang disiplinnya anggota koperasi, tidak pernah diadakan penguatan sendi-sendi dasar koperasi secara sistematis dari dalam koperasi itu sendiri serta intervensi dari aparatur /pejabat pemerintah (Frans Seda, 1984).

Sedangkan menurut Subiakto Tjakrawerdaya (1992), kegagalan tersebut diakibatkan oleh masih terbatasnya kualitas dan partisipasi anggota, terbatasnya sumberdaya manusia yang profesional, belum berkembangnya perangkat lunak keorganisasian koperasi, lemahnya komponen modal dalam struktur permodalan dan belum tumbuhnya kemampuan koperasi untuk menyatukan seluruh kemampuan yang dimiliki.

Namun bila kita telaah lebih lanjut, hal-hal tersebut diatas bukan merupakan penyebab kegagalan koperasi, namun lebih sebagai akibat dari kondisi eksternal karena “kesalahan” menata struktur perekonomian nasional.
Lantas, dimana letak kesalahannya ?

Sistem Ekonomi Pancasila
Membicarakan Koperasi yang dipercaya sebagai sebuah soko guru perekonomian berarti juga menyingkap bagaimana sesungguhnya isi dan wajah sistem perekonomian kita. Hal ini disebabkan karena koperasi itu sendiri adalah perwujudan dari sebuah “sistem” , yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.

Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (Emil Salim, 1984) : (1) peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme. Peranan swasta adalah penting, tapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight liberalism; (2) hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, tapi asas kekeluargaan ; (3) masyarakat sebagai suatu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi Pancasila; (4) negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; (5) sistem ekonomi Pancasila tidak bebas nilai. Sistem nilai ini justru mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi.

Berangkat dari kelima ciri inilah koperasi kemudian dikembangkan. Dari kelima ciri pula inilah kita mengetahui bahwa meskipun secara ekstrem kita tidak menganut kapitalisme dan sosialisme, namun sangat terlihat bahwa Sistem Ekonomi Pancasila ini lebih banyak diwarnai oleh corak sosialisme seperti tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945 : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Menurut Bung Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor, yaitu ajaran agama, ekspresi jiwa berontak bangsa Indonesia karena ketidakadilan penjajah dan ketidaksediaan para pendiri republik ini menerima marxisme sebagai pandangan hidup yang berdasar materialisme.

Meski lebih condong kepada sosialisme, namun de facto yang terjadi adalah semakin dominannya sistem ekonomi kapitalis dalam realita perekonomian kita. Hal ini ditandai oleh bekerjanya sektor negara, swasta dan koperasi dalam suatu pasar secara bersama-sama dengan menempatkan tingkat pertumbuhan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dalam sistem ini, peranan kapital yang bertujuan untuk berakumulasi dan berekspansi begitu dominan.

Kondisi ini diperparah oleh maraknya praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang dengan nafsu ekspansinya merambah segala jenis bidang keuangan, agribisnis, perkayuan, manufaktur, perikanan, perdagangan nasional-internasional, transportasi, real-estate dan lain sebagainya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 6,8% selama Pelita V, konglomerasi di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Penguasaan sepuluh konglomerat yang pada Pelita V yang mencapai angka 35% terhadap product domestic bruto (PDB), meningkat menjadi 58% di tahun 1994 (Suara Merdeka, 24 Maret 1997) sementara koperasi hanya menyumbang tak lebih dari 1,5 persen.

Hal ini pernah dikatakan oleh Kwik Kian Gie dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Koperasi di Jakarta, bahwa walaupun infrastruktur koperasi telah maju dengan tingkat pertumbuhan yang meyakinkan, andilnya dalam pembentukan PDB masih teramat kecil. Dengan sendirinya, kemakmuran anggota koperasi juga masih jauh tertinggal dibanding sektor modern, apalagi dengan perusahaan besar semacam konglomerat.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa konglomerat kita telah menguasai lebih dari separuh product domestic bruto yang dihasilkan setiap tahunnya. Artinya, struktur produksi negara kita telah dikuasai oleh segelintir orang saja.
Hal ini jelas bertentangan dengan hakekat demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi Pancasila dimana kekuatan ekonomi tidak terkonsentrasi pada satu atau beberapa orang saja, melainkan ter-dispersi (tersebar) pada masyarakat.

Yardstick System
Fenomena diatas memberikan kesimpulan bahwa sistem yang ada dalam koperasi bukanlah sistem yang dominan dalam perekonomian kita sebagai akibat dari dianutnya paham pluralistis dimana tiga subsistem (negara, swasta dan koperasi) yang berbeda diakui koeksistensinya dalam sistem ekonomi yang pada dasarnya kapitalis.

Konsekuensi logis yang kemudian timbul adalah keberadaan koperasi yang hanya menjadi subsistem dari sistem kapitalis. Kekuatan ekonomi nasional tidal lagi ditangan koperasi, melainkan didominasi oleh sektor negara (BUMN) dan swasta.

Disinilah terjadi apa yang dinamakan model yardstick system, dimana pilar utama sistem perekonomian adalah kapitalis. Koperasi, hanya berfungsi sebagai elemen kontrol atau counterpower agar sistem kapitalis yang dominan berjalan lebih efisien.

Hal ini disebabkan karena mekanisme pasar yang diciptakan oleh sistem kapitalis memungkinkan terjadinya ketidaksempurnaan pasar (market imperfection) yang memungkinkan terjadinya disparitas atau kesenjangan alokasi efisiensi. Petani, konsumen atau kelompok masyarakat yang lain akan bergabung dalam wadah koperasi manakala kondisi yang diakibatkan oleh market imperfection seperti monopoli dan oligopoli terjadi.

Konsekuensi yang timbul dari berlakunya model ini adalah ketidakmampuan koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional. Aktifitas-aktifitas yang dilakukan, hanya untuk menampung kegiatan ekonomi yang tidak layak oleh sektor negara dan swasta (Sutrisno Iwantono, 1992).

Apakah hal ini berarti koperasi tidak dapat hidup di alam kapitalis ? Tentu saja dapat. Pengalaman di Kanada menunjukkan bahwa koperasi mempunyai potensi besar untuk berkembang di negara kapitalis. Di sana, terdapat berbagai kelompok koperasi yang tergabung dalam Co-operative Union of Canada. Anggotanya terdiri dari grup manufaktur dan penyedia bahan konsumsi serta bahan baku melalui toko-toko, grup keuangan, pemasaran hasil-hasil pertanian, jasa dan lain sebagainya (Dawam Rahardjo, 1985). Namun sekali lagi, peran yang dimainkan koperasi dapat terabaikan dalam sistem perekonomian yang demikian.

Alternatif Solusi
Fenomena diatas memperlihatkan betapa koperasi menghadapi banyak hambatan dan tantangan yang cukup berarti. Solusi yang akan dilakukan, harus menjawab kearah mana koperasi akan dikembangkan.

Alternatif pertama adalah mengembangkan model cooperative commonwealth dimana koperasi menjadi sistem perekonomian yang dominan menggantikan sistem kapitalis. Karakteristik yang melekat pada cooperative commonwealth ini adalah hilangnya motiv profit making dalam sistem perekonomian serta keterlibatan sektor negara dan swasta menjadi pendukung koperasi. Disini, koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional.

Meskipun sebenarnya ideal, namun dalam kondisi perekonomian seperti sekarang, alternatif pertama ini nampaknya sulit untuk dilakukan. Sistem kapitalis yang telah begitu dominan, hampir tidak mungkin apabila digantikan dengan sistem yang ada pada koperasi. Kalaupun tetap dilakukan, dibutuhkan reformasi yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Inilah dilema paling pelik yang terjadi manakala kita mencoba mempertemukan idea dengan realita yang ada.

Alternatif kedua, adalah mengembangkan atau memasukkan “ruh” koperasi dalam seluruh proses dan mata rantai ekonomi. Sebagai “ruh”, koperasi dapat hadir tidak hanya dalam bentuk badan usaha koperasi namun juga dalam diri BUMN dan badan usaha swasta. Disini, rakyat banyak tetap dapat memiliki, menguasai dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada pada sektor negara dan swasta tanpa harus merubahnya menjadi koperasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pemilikan saham perusahaan-perusahaan yang telah go-public oleh koperasi maupun rakyat banyak.

Yang kemudian menjadi persoalan adalah bahwa aktifitas jual-beli saham di capital market memungkinkan kepemilikan saham berpindah tangan secara cepat. Ide ini akan sia-sia apabila terjadi aksi beli terhadap saham-saham yang dimiliki oleh koperasi dan masyarakat yang dilakukan oleh seseorang dalam jumlah yang banyak.

Alternatif ketiga adalah membuat koperasi menjadi besar seperti halnya perusahaan-perusahaan milik konglomerat. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat sebuah usaha berskala besar dari kerjasama antara beberapa koperasi yang mempunyai bidang garap yang saling berlainan.

Jika bisa dilakukan, bukan tidak mungkin koperasi dapat menjadi besar seperti koperasi di manca negara yang berhasil menjadi konglomerat. Nokyo, misalnya, adalah koperasi petani di Jepang yang berhasil menjadi konglomerat lewat empat bisnis besarnya, yaitu kredit, asuransi, dagang dan kesejahteraan. Selain di Jepang, keberhasilan koperasi ternak di Australia dan koperasi susu di Belanda bisa menjadi contoh betapa koperasi tak hanya menjadi anak bawang belaka.

Dari alternatif-alternatif pilihan tersebut, alternatif ketiga merupakan pilihan yang tepat untuk saat ini. Meski agak “menyimpang” dari ide semula, namun setidaknya sesuai dengan tujuan pembangunan koperasi yang mandiri dan tangguh pada PJPT II dimana sebagian besar persyaratan koperasi mandiri adalah pada hal bisnis.

Mengharapkan program kemitraan — meski hal ini positif — justru akan terus membuat koperasi hanya menjadi sebuah subsistem perekonomian. Adalah sangat logis jika seorang pengusaha tidak akan rela bisnisnya ‘termakan’ oleh mitra bisnisnya sendiri. Sebagai contoh adalah protes yang dilakukan oleh para pemasok Matahari yang notabene para pengusaha kecil dikarenakan Matahari menerapkan sistem konsinyasi barang-barang dagangan mereka. Bagi para pengusaha kecil tersebut, sistem ini sama saja dengan menyetorkan modal ke Matahari (Bisnis Indonesia, 28 Juni 1997).

Semua ini, jelas memerlukan kesungguhan dan kemauan pemerintah agar koperasi dapat ikut berkompetisi dalam lalu-lintas perekonomian. Diperlukan kemauan untuk menghilangkan — setidaknya mereduksi — intervensi yang selama ini dilakukan. Analog dengan sebuah pohon, ia tidak akan menjadi besar seandainya dibiarkan tumbuh dalam pot.

Dalam skala yang lebih luas, diperlukan political will pemerintah untuk membenahi carut-marutnya perekonomian nasional yang didominasi oleh kekuatan monopoli dan oligopoli dari segelintir orang saja.
Wallahu a’lam.

dipublikasikan di Jurnal PRESTASI  No.1 /I /1999

Share/Save/Bookmark